BATU – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Batu terbilang minim. Jika merunut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang tata ruang, keberadaan RTH di Kota Batu masih berkisar di angka 12 persen dari yang seharusnya diamanatkan sebanyak 30 persen dari total luas wilayah.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menuturkan jika pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi. Seperti penyediaan rimba kota, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan, penyediaan taman makam hingga penyediaan taman kecamatan.
Selain itu, pihaknya akan mewajibkan pengusaha wisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. ”Rencana mereka kami bebani tanggung jawab penyediaan RTH hingga 5 persen dari luas perumahan,” terang Punjul, Jumat (25/2/2022).
Selain itu tanggung jawab penyediaan RTH juga akan dibebankan pada pelaku pariwisata. Sebagai contoh, terang Punjul, jika pelaku wisata punya lahan seluas 15 hektar, maka 25 persennya atau sekitar 5 hektar lahannya harus dibuat RTH.
Punjul berjanji akan segera menyampaikan aturan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang hingga tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan RTH saat ini pihaknya juga tengah menyusun Perda tata ruang. Saat inu, Perda itu masih dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut mengatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW.
Terpisah, Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mendukung penuh upaya Pemkot Batu dalam memperluas RTH di Kota Batu. Bahkan, ini juga akam dituangkan dalam bentuk Perda.
“Pasca banjir bandang, kesadaran lingkungan di Kota Batu ikut meningkat. Saya apresiasi positif atas langkah Pemkot Batu ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heli mewanti-wanti pada pengembang perumahan yang ada di Kota Batu untuk segera menyerahkan PSU (prasarana sarana utilitas). Dengan begitu, upaya pemenuhan RTH di kawasan perumahan oleh Pemkot Batu juga bisa segera terealisasi cepat.
Reporter; Ulul Azmy
editor: Jatmiko