MALANG – Ditlantas Polda Jawa Timur resmi mengumumkan pemberlakuan penyekatan di 20 titik perbatasan di Jatim selama pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1422 H pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang. Titik penyekatan itu dibagi dalam 7 rayon, termasuk di perbatasan Malang.
Data ini dihimpun dari paparan Ditlantas Polda Jawa Timur dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2021, yang juga termasuk melakukan operadi penyekatan. Adapun, titik penyekatan terdapat di 7 rayon dan rayon khusus Banyuwangi dengan 20 titik penyekatan.
Ke-20 titik penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur itu antara lain sebagai berikut :
1. RAYON 1 : perbatasan Gresik-Lamongan; perbatasan Sidoarjo-Pasuruan; dan perbatasan Mojokerto-Sidoarjo.
2. RAYON 2 : perbatasan Pasuruan-Probolinggo; perbatasan Probolinggo-Situbondo; perbatasan Pasuruan-Malang dan perbatasan Malang-Lumajang.
3. RAYON 3 : perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan perbatasan Jember-Lumajang.
4. RAYON 4 : perbatasan Nganjuk-Jombang; perbatasan Jombang-Mojokerto; perbatasan Blitar-Kediri; dan perbatasan Kediri-Malang.
5. RAYON 5 : perbatasan Ngawi-Madiun dan perbatasan Madiun-Magetan.
6. RAYON 6 : terdapat satu titik yakni perbatasan Bojonegoro-Tuban.
7. RAYON 7 : Madura (U)-KP3 dan Madura (S) Bangkalan.
8. RAYON KHUSUS : Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Pelabuhan Gilimanuk Bali.
9. Terdapat dua pintu tol sebagai titik penyekatan, yakni pintu masuk Tol Ngawi dan pintu masuk tol Probolinggo.
Penyekatan di sejumlah titik itu dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah tren peningkatan angka kasus Covid-19 pasca liburan dimana mobilitas warga selama liburan tak terkontrol.
Dalam pelarangan ini semua kendaraan baik pribadi maupun moda transportasi umum seperti kereta api, pesawat hingga kapal laut dilarang beroperasi. Pengecualian jika ada perjalanan dinas kenegaraan dan kegawatdaruratan.
Penyekatan, juga dilakukan di perbatasan masuk wilayah Malang. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, kebijakan penyekatan ini akan dilakukan di 2 titik, yakni di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro.
Rama menambahkan, implementasi penyekatan ini nanti kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan selama kegiatan PSBB dalam setahun terakhir. Mulai membangun pospam hingga pos pelayanan di titik-titik penyekatan.
”Untuk kendaraan lewat nanti akan diperiksa bukan berdasarkan pada plat nomor, tapi dari KTP yang jika asalnya dari luar kota, kami imbau untuk putar balik,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementrian Perhubungan resmi mengeluarkan Permenhub No. 13 Tahun 2021 yang isinya soal pelarangan mudik lebaran. Didalamnya, ada kebijakan berupa pelarangan operasional seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara mulai tanggal 6-17 Mei 2021.