Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghapuskan denda atau sanksi administrasi penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya.
Penghapusan denda itu diterapkan dalam momentum HUT Kota Malang ke-109 yakni mulai 1-30 April 2023.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, program penghapusan denda itu diterapkan untuk PBB dan pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, PPJ non PLN hingga pajak parkir.
“Jadi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak PBB sejak 1994 sampai 2022 cukup membayar pokoknya saja. Demikian pula untuk pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai Desember 2022 juga hanya membayar pokoknya saja,” ucapnya, Kamis (6/4/2023).
Kebijakan itu tertuang dalam SK Wali Kota Malang No.188.45/146/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan 2023.
Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan istimewa di momentum HUT Kota Malang ke-109 ini. Caranya, mengajukan permohonan dengan kelengkapan mulai fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB maupun Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
“Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga waktu sebulan mulai 1-30 April 2023 ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Handi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta Kota Malang itu menegaskan bahwa pajak daerah yang dibayarkan itu akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
“Pajak daerah ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Arema,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan call center pelayanan program penghapusan denda pajak di 08113135585. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh formulir pengajuan melalui web site resmi Bapenda Kota Malang klik di sini.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A