Tugumalang.id – Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu per liter mulai 16 Maret 2022. Kini, harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan operasi pasar di Kota Malang untuk sementara waktu.
“Sesuai arahan Menteri Perdagangan, kami menghentikan operasi pasar minyak goreng karena harga minyak goreng sudah mengikuti mekanisme pasar,” ucapnya, pada Kamis (16/3/2022).
Meski begitu, pihaknya akan tetap memantau ketersediaan maupun harga minyak goreng kemasan, baik di pasar maupun di toko retail modern di Kota Malang. Selanjutnya, hasil pantauan di lapangan akan dilaporkan kepada Disperindag Jatim.
“Hasil pemantauan sementara dari Diskopindag Kota Malang, kalau di toko ritel modern ketersediaannya masih ada. Tapi harganya sesuai mekanisme pasar, antara Rp 23 ribu hingga Rp 24 ribu per liter,” bebernya.
“Kalau minyak goreng curah, ada keterbatasan distribusi. Sehingga pemantauan distribusi minyak goreng curah akan kita lakukan ke distributor-distributor minyak curah. Sejauh mana ketersediaannya, kami pantau terus setiap hari,” imbuhnya.
Sailendra mengatakan, minyak goreng curah saat ini memang telah ditetapkan dengan harga Rp 14 ribu per liter sesuai SE Menteri Perdagangan.
“Sejauh ini kami belum melihat adanya indikasi penimbunan minyak goreng curah. Namun pemantauan akan terus kami lakukan,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id