Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hanya 6 Tersangka, Aremania Menggugat Pertanyakan Keseriusan Penyidik

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2022 8:51 pm
in Peristiwa
Aremania Menggugat

Djoko Tritjah Jana ketua Tim ( Tengah Bersama tim ) Tim pedampingan Hukum Aremania Mengugat menyatakan Ketidakpuasan terhadap penetapan 6 tersangka pada tragedi kanjuruhan. Selasa, (26/10/2022) Malang./Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, tugumalang.id – Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat mempertanyakan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (25/10/2022), hanya enam tersangka yang ditetapkan.

Koordinator tim pendampingan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjah Jana mengatakan jika Kejati Jatim menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), maka secara hukum tidak mungkin ada penambahan tersangka lagi.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“Kejaksaan akan mengkaji (berkas) selama 14 hari. Ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita ini juga akan berhenti di enam tersangka,” ujar Djoko.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan penetapan tersangka dilakukan secara keseluruhan ke semua pihak yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan. Secara khusus, ia menyebut petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban ini lebih khusus kepada orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan,” tutur Djoko.

Menurutnya, jika hanya enam tersangka yang ditetapkan, maka ini akan mengecewakan Aremania. Apalagi di video-video yang beredar, terlihat jelas beberapa petugas melakukan penembakan gas air mata.

“Ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka. Apalagi enam tersangka tersebut adalah orang-orang yang mungkin memerintahkan. Bagaimana dengan pelaku yang di lapangannya ini?” kata Djoko.

Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya, Aremania Menggugat akan mengirim surat ke beberapa pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman.

“Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti di 6 tersangka ini,” ujar Djoko.

Koordinator Litigasi Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan saat ini pelaporan kasus Tragedi Kanjuruhan adalah laporan model A atau laporan yang dilakukan oleh polisi. Ini menyebabkan penanganan kasus menjadi tidak seimbang.

Ia juga mengatakan bahwa 40 ribu orang yang hadir saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu memiliki hak untuk melapor.

“Jika ada laporan dari Aremania maka Polda Jawa Timur tidak boleh menolak laporan. Jika ada laporan yang muncul di kemudian hari, penyidik harus menyikapi dan menyidik secara serius. Kami akan kawal betul laporan-laporan itu,” kata Yesta.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Aremania MenggugatPolda Jawa Timurtragedi kanjuruhan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Pulang

Foto-foto: Bocah Afrizal Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Saat Pulang dari RSSA

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.