Minggu, September 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hampir Berusia 18 Tahun, AP Tetap Diadili di Persidangan Anak

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2021 11:20 am
in Hukum & Kriminal
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – AP (17), pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, akan tetap diadili di persidangan anak meskipun ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.

“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun maka dianggap anak,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Reza Aulia, beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Reza mengatakan, saat ini AP berusia 17 tahun 6 bulan, dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum. “Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” bebernya.

Reza menjelaskan, anak yang melakukan tindakan pidana, akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun, meskipun ia tertangkap saat usianya di atas 18 tahun.

“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak maka tetap dia di sidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.

Lanjut dia, pengadilan akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun. “Intinya dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak, dan anak meskipun sudah kawin akan tetap dianggap anak jika usianya dibawah 18 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak akan dipotong setengah dari penahanan orang dewasa. “Untuk hukum acara kita tetep menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: 18APsidang anak

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.