MALANG – AP (17), pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, akan tetap diadili di persidangan anak meskipun ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.
“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun maka dianggap anak,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Reza Aulia, beberapa waktu lalu.
Reza mengatakan, saat ini AP berusia 17 tahun 6 bulan, dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum. “Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” bebernya.
Reza menjelaskan, anak yang melakukan tindakan pidana, akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun, meskipun ia tertangkap saat usianya di atas 18 tahun.
“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak maka tetap dia di sidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.
Lanjut dia, pengadilan akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun. “Intinya dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak, dan anak meskipun sudah kawin akan tetap dianggap anak jika usianya dibawah 18 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak akan dipotong setengah dari penahanan orang dewasa. “Untuk hukum acara kita tetep menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti