Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hampir Berusia 18 Tahun, AP Tetap Diadili di Persidangan Anak

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2021 11:20 am
in Hukum & Kriminal
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – AP (17), pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, akan tetap diadili di persidangan anak meskipun ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.

“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun maka dianggap anak,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Reza Aulia, beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Reza mengatakan, saat ini AP berusia 17 tahun 6 bulan, dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum. “Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” bebernya.

Reza menjelaskan, anak yang melakukan tindakan pidana, akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun, meskipun ia tertangkap saat usianya di atas 18 tahun.

“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak maka tetap dia di sidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.

Lanjut dia, pengadilan akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun. “Intinya dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak, dan anak meskipun sudah kawin akan tetap dianggap anak jika usianya dibawah 18 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak akan dipotong setengah dari penahanan orang dewasa. “Untuk hukum acara kita tetep menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: 18APsidang anak

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.