Tuesday, June 28, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hampir Berusia 18 Tahun, AP Tetap Diadili di Persidangan Anak

Redaksi by Redaksi
March 20, 2021 11:20 am
in Kriminal
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – AP (17), pelaku pembunuhan Rudi Jauhari, akan tetap diadili di persidangan anak meskipun ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.

“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun maka dianggap anak,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Reza Aulia, beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Divonis 6 Tahun Penjara

Buronan Tersangka Kasus Buku Fiktif Kota Batu era 2016 Ditangkap

Reza mengatakan, saat ini AP berusia 17 tahun 6 bulan, dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum. “Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” bebernya.

Reza menjelaskan, anak yang melakukan tindakan pidana, akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun, meskipun ia tertangkap saat usianya di atas 18 tahun.

“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak maka tetap dia di sidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.

Lanjut dia, pengadilan akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun. “Intinya dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak, dan anak meskipun sudah kawin akan tetap dianggap anak jika usianya dibawah 18 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak akan dipotong setengah dari penahanan orang dewasa. “Untuk hukum acara kita tetep menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: 18APsidang anak

Related Posts

Sidang kasus SMAN 3 Kota Batu dengan terdakwa
Kriminal

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Divonis 6 Tahun Penjara

26 June 2022
Buronan kasus buku
Kriminal

Buronan Tersangka Kasus Buku Fiktif Kota Batu era 2016 Ditangkap

26 June 2022
buronan negara
Kriminal

Buronan Negara Perkara Jual Beli Jabatan ASN Pemkot Batu Ditangkap

24 June 2022
polres batu
Kriminal

Polres Batu Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bebek Lawas

23 June 2022
curi motor
Kriminal

Aksi Maling di Kota Batu Curi Motor Bebek Murahan Milik Pabrik Furnitur

20 June 2022
perdagangan manusia
Kriminal

Cegah Perdagangan Manusia, Pemkot Malang Gelar Operasi Gabungan

18 June 2022
Next Post
Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

Menikmati Sunset Emas di Pantai Ngliyep

BERITA POPULER

Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya Terima 5.160 Mahasiswa SBMPTN 2022, Dua Prodi Ini Sepi Peminat

24 June 2022
Asiya Muzahim bocak cilik asal malang

Asiya Muzahim, Gadis Cilik Kota Malang Juara ke-2 di American Youth Music Award 2022

26 June 2022
kebakaran yang nyaris membakar dua ekor sapi

Kebakaran di Dampit, Uang Tunai Rp 240 Juta Ludes Dilalap Api

24 June 2022
hilang di Bromo ditemukan

Pemuda Pakis yang Hilang di Bromo Ditemukan dalam Keadaan Sehat

22 June 2022
pelajar

3 Pelajar Bawa Rongsokan Terperosok ke Jurang Susuh di Kota Batu

23 June 2022

PILIHAN EDITOR

penulis buku

Penulis Buku, Nurani Soyomukti Bakal Kupas Ideologi Pancasila Soekarno

28 June 2022
wartawan

Cerita Kedekatan Wartawan Koran Terompet Masjarakat, Oei Hiem Hwie dengan Bung Karno

27 June 2022
Tugu Media Group dan Unikama Gelar Haul Bung Karno

Tugu Media Group dan Unikama Gelar Haul Bung Karno

25 June 2022
grand mercure malang mirama

GM Grand Mercure Malang Mirama Silaturahmi ke Kantor Tugu Media Group

21 June 2022

BISNIS

susu sapi
Bisnis

Produksi Susu Sapi di Ngantang Merosot Drastis Akibat Wabah PMK

by Redaksi
23 June 2022
0

Tugumalang.id - Produksi susu sapi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, merosot drastis akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang...

Read more
malang creative center

Pembangunan Malang Creative Center Hampir Rampung

21 June 2022
Pegadaian KUR

Luncurkan KUR Syariah, Pagadaian Malang Siapkan 1 Triliun Bagi Pelaku UMKM

20 June 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.