MALANG – Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Hasilnya sebanyak 86 sepeda motor ditinggal kabur pemiliknya. Polisi menggerebek lokasi sabung ayam di Jalan Kedungkandang Timur, Kota Malang pada Senin (31/1/2022). Kini seluruh motor tersebut telah diamankan di Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa perjudian sabung ayam ini awalnya terungkap berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Jogo Malang milik Polresta Malang Kota.
“Jadi diinformasikan ada kegiatan perjudian yang dilakukan sekelompok masyarakat. Kemudian Polsek Kedungkandang langsung melakukan penggerebekan TKP,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).
Namun saat dilakukan penggerebekan itu, para pelaku judi sabung ayam melarikan diri dan meninggalkan motornya. Pihaknya kini telah mengamankan pemilik lahan sabung ayam berinisial NH (38).
“Saat didatangi ke TKP, mereka berlarian. Jadi yang kita amankan pemilik lahannya ini. Dia sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat berjudi,”
Selain meringkus pemilik lahan sabung ayam, pihaknya juga mengamankan barang bukti 6 ekor ayam jago, fasilitas perjudian, bener, lampu hingga buku catatan yang digunakan untuk kegiatan berjudi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambhakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu para pemilik motor yang ditinggalkan di lokasi sabung ayam. Dia juga mengatakan bahwa telah mengantongi sejumlah identitas pemilik motor itu.
“Kami akan lihat dulu peranan dan status mereka, saat disana sebagai apa. Kami harapkan mereka kooperatif dan datang ke kantor untuk selanjutnya diproses,” paparnya.
Dari informasi yang dihimpun, dia mengatakan bahwa lokasi sabung ayam ini tak hanya satu. Sehingga sabung ayam ini diduga juga dilakukan dengan berpindah pindah tempat.
Atas penggerebekan ini, kini pemilik lahan sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko