Tugumalang.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) membantah bahwa penolakan pembangunan gereja di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah bentuk intelorensi. Kendati benar sempat ada penolakan, itu didasarkan karena perizinan gereja masih belum lengkap.
Menurut Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Lalu, rencana pembangunan tersebut harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Di luar 90 orang tersebut, harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Kemudian, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Moch Tri Waluyo dari Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang mengatakan bahwa gereja yang dibangun tersebut belum mengajukan proposal ke FKUB. Sehingga, belum memenuhi syarat perizinan.
“Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak,” ujar Tri, Rabu (8/3/2023).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Camat Gedangan dan pihak terkait lainnya untuk membuat deklarasi bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.
“(Deklarasi ini) untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleran. Padahal, di Kecamatan Gedangan itu ada Desa Sadar Kerukunan yang pernah diresmikan Kementerian Agama, yaitu Desa Sidodadi,” jelas Tri.
Kepada Tri, pihak gereja mengatakan bahwa mereka tidak tahu terkait aturan dari menteri tersebut. Akhirnya saat mediasi, disepakati bahwa tidak ada intoleransi atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo.
Pembangunan gereja akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan. “Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan,” pungkas Tri.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A