MALANG – Jembatan Tunggulmas Kota Malang sebagai penghubung wilayah Tunggulwulung dan Tlogomas telah diresmikan 24 Februari 2022 lalu. Jembatan itu menghubungkan Jalan Tlogomas di Kelurahan Tlogomas dengan Jalan Saxophone, Kelurahan Tunggul Wulung, Kota Malang.
Jembatan Tunggulmas memiliki panjang 314 meter. Rentang jembatan 130 meter, outgride atau jalan sisi pendekat sisi Tlogomas 40 meter dan sisi Jalan Saxophone 114 meter. Jembatan itu didanai dengan dana APBD sebesar Rp 39.702.957.000.
Sejumlah fakta menarik timbul setelah jembatan itu selesai. Di antaranya adalah:
1. Jembatan itu tidak boleh dilalui truk.
2. Pelaksana proyek harus membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar. Lantaran molor dari target penyelesaian pada 28 Desember 2021.
Padahal Pemerintah Kota Malang telah memberikan tambahan waktu 50 hari kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan jembatan ini. Namun pelaksana proyek juga harus membayar denda sebesar Rp 43 juta per hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, pekerjaan Jembatan Tunggulmas baru selesai pada 10 Februari 2022.
“Total dendanya sekitar Rp 1,8 milyar. Pengerjaannya selesai pada 10 Februari 2020 lalu,” kata Diah, Senin (7/3/2022).
3. Anggaran pembangunan jembatan dari APBD 2021 tersebut masih belum cair.
“Nanti kalau sudah cair dibayarkan. Kan ini belum cair. Jadi kami masih punya tanggungan ke dia (pelaksana proyek). Kami kan belum bayar ke dia. Jadi dia belum bayar ke kami juga,” bebernya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id