Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

E-Meterai Rp 10.000 Rilis, Begini Cara Menggunakannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 5, 2021 4:17 pm
in News, Tips
E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia/tugu malang

E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia. (Foto: pos.e-meterai.co.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kebutuhan surat menyurat secara digital yang kian meningkat membuat pemerintah berinovasi untuk membuat meterai eletronik atau e-Meterai. Meterai ini lebih mudah digunakan dan dapat dibeli secara elektronik. E-Meterai Rp 1000 telah resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per Oktober 2021.

Dijelaskan dalam PP No. 86 Tahun 2021, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kemudian digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

READ ALSO

Pentingnya Literasi Keuangan bagi UMKM untuk Menjaga Keberlanjutan Usaha

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 24 Juni 2026: Berkabut dan Udara Kabur

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Sebelum Anda dapat menggunakan e-Meterai, tentunya Anda harus memiliki akun pribadi terlebih dahulu. Nah, begini cara membuat akun dan membeli e-Meterai:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id.
  2. Klik “BELI E-METERAI”.
  3. Pilih “Daftar di sini”.
  4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
  5. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Lalu, berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai yang dapat Anda lakukan:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
  2. Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  3. Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
  4. Klik Log In.
  5. Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  6. Jika belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan.
  8. Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  9. Unggah dokumen dalam format PDF.
  10. Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian pilih ‘Yes’.
  12. Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan.
  13. Proses pembubuhan selesai.

Maka, Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Penulis : Nindi Widya Wati

Editor : Herlianto. A

Tags: Cara Menggunakan e-MeteraiE-MeteraiMeterai Elektronik

Related Posts

literasi keuangan
Tips

Pentingnya Literasi Keuangan bagi UMKM untuk Menjaga Keberlanjutan Usaha

Rabu, 24 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, khususnya di wilayah Kota Malang pada Rabu, 24 Juni 2026 dalam kondisi udara kabur dan berkabut. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 24 Juni 2026: Berkabut dan Udara Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pengembangan kepemimpinan perempuan lewat Women's Space Mentorship Bootcamp ParagonCorp. Foto: Dok
News

60 Pemimpin Perempuan Terpilih Ikuti Women’s Space Mentorship Bootcamp ParagonCorp

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi layanan MBG oleh SPPG di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Libur Sekolah, 258 SPPG di Kabupaten Malang Stop Produksi MBG Sementara

Selasa, 23 Jun 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di lomba burung berkicau MBMS. Foto: Pemkab Malang
News

Serahkan Hadiah Pemenang, Bupati Malang Sebut Lomba Burung Kicau Berkontribusi pada Perekonomian Lokal

Selasa, 23 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto berbincang dengan petani apel. Foto: Dok.
News

Luas Lahan Makin Kritis, Ketua DPRD Kota Batu Desak Penyelamatan Total Kebun Apel

Selasa, 23 Jun 2026
Next Post
Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.