Tugumalang.id – DPRD Kota Malang mencium adanya upaya membenturkan suporter dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk itu, DPRD Kota Malang mendesak PN Surabaya menggelar persidangan tersebut secara terbuka.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan bahwa sidang Tragedi Kanjuruhan tidak selayaknya digelar di Surabaya. Pasalnya, suporter yang berbasis di Malang dan Surabaya merupakan rival panas.
Terlebih, aparat kepolisian juga mengerahkan pasukan untuk menjaga perbatasan Kota Surabaya untuk menghalau kedatangan suporter dari Malang yakni Aremania. Tak hanya itu, persidangan juga digelar secara tertutup yang membuat para keluarga korban tragedi tak dapat menyaksikan persidangan.
“Ini kan akhirnya seolah-olah Aremania ini diadu dengan suporter lain. Hanya supaya mereka tidak datang. Ya enggak bener lah,” kata Arif, Kamis (19/1/2023).
Secara pribadi, dia juga mengaku sangat menyayangkan dan kecewa dengan proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan itu. Dia bahkan menyebutkan ada upaya menghalangi terwujudnya transparansi dalam persidangan itu.
“Kalau dilakukan tertutup kan akan menimbulkan pertanyaan. Ada apa sebenarnya di balik kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yang disidang juga cuma 5, tertutup lagi. Saran kami tetap harus terbuka,” tegasnya.
“Sidang tertutup ini enggak benar lah. Ini kan bukan kasus asusila, ini kasus pidana umum. Ini pidana yang bisa disaksikan oleh umum,” imbuhnya.
Arif menyampaikan bahwa desakan sidang terbuka itu juga telah diteruskan ke Komisi X DPR RI. Menurutnya, Komisi X juga telah merespons itu dengan jawaban komitmen juga turut mendesak agar sidang Tragedi Kanjuruhan dilakukan terbuka.
“Komisi X juga heran sudah digelar di Surabaya, tertutup lagi. Maka Ketua Komisi X langsung merekomendasikan dan berkirim surat minimal sidang dilakukan terbuka dan bisa disaksikan khususnya publik Malang Raya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A