MALANG, Tugumalang.id – Komisi I DPRD Kabupaten Malang menerima perwakilan petani eks Perkebunan Kalibakar yang menyampaikan aspirasi terkait kerja sama Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan redistribusi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan pihaknya menampung semua aspirasi dari petani eks Perkebunan Kalibakar. Meski demikian, pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.
Amarta menyebut kewenangan ada di Pemerintah Pusat. Ia menegaskan, pihaknya akan berkomitmen menyampaikan aspirasi ini. Dalam perkara ini, peran DPRD Kabupaten Malang sekedar menjadi fasilitator dan mengawal perkara ini hingga ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Akselerasi HIPMI Gaungkan Kualitas Petani Muda Kota Batu Mendunia
“Apa pun aspirasi akan kami terima dan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait pokja pertanahan di Kabupaten Malang. Ia perlu memperdalam untuk mengetahui kewenangan tersebut ada di Kementerian BUMN atau Kementerian Keuangan mengingat Hak Guna Usaha (HGU) tanah tersebut pernah dipegang oleh PT Perkebunan Nusantara XII.
Diberitakan sebelumnya, petani eks Perkebunan Kalibakar menggelar demo di DPRD Kabupaten Malang. Mereka menyampaikan empat tuntutan yang ditujukan pada DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Baca Juga: Petani Eks Perkebunan Kalibakar Tolak Kerja Sama HPL dengan PTPN XII
Tuntutan pertama adalah menghentikan segala proses yang berkaitan dengan HPL di tanah eks Perkebunan Kalibakar, khususnya yang ada di wilayah Desa Bumirejo. Tuntutan kedua adalah segera selesaikan konflik agraria di tanah negara eks Perkebunan Kalibakar dengan meredistrisbusikan kepada petani penggarap, baik kepemilikan individu maupun kolektif.
Tuntutan ketiga adalah menghentikan segala upaya intimadi dan pembelokan tujuan terhadap perjuangan hak atas tanah petani penggaran. Terakhir, mereka menuntut dijalankannya Reforma Agraria yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A