Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Mobil yang Parkir Sembarangan

Redaksi by Redaksi
Senin, 6 Mar 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
A A
Mobil digembok Dishub

Petugas menggembok mobil mobil yang parkir sembarangan (Dishub Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Malang. Setidaknya, ada sekitar 20 mobil digembok petugas akibat parkir sembarangan di tepi jalan pada Senin (6/3/2023).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya menyisir lokasi yang rawan terjadi kemacetan. Mulai di Jalan Patimura atau belakang RSSA Malang, sekitar Ramayana hingga Jalan Kauman, Kota Malang.

Petugas melakukan pengembokan mobil. foto/dishub kota malang

Pihaknya kemudian menggembok mobil mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Padahal lokasi itu sudah jelas terpasang rambu dilarang parkir.

“Ada 20 kendaraan yang digembok pada lokasi larangan parkir. Itu ada di Jalan belakang RSSA, depan Ramayana dan depan Bank Mandiri sisi utara (Jalan Kauman),” kata Widjaja.

Menurutnya, mobil mobil tersebut menjadi pemicu kemacetan dan cukup menggangu pengendara lain.

Melanggar parkir, dishub Kota Malang melakukan pengembukan mobil. foto/dishub kota malang

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan bahwa mobil yang banyak digembok petugas di kawasan belakang RSSA Malang merupakan mobil milik pegawai RSSA Malang.

“Iya kebanyakan (mobil) punya pegawai RSSA Malang,” katanya.

Dia mengatakan bahwa para pemilik mobil bisa mendatangi kantor Dishub Kota Malang untuk melepas gembok yang dipasang petugas. Namun dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

“Pemilik mobil bisa datang ke Kantor Dishub. Akan kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kami gembok 2×24 jam dan kami minta dilakukan penilangan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangDishub Kota Malang Gembok MobilGembok mobilMobil digembokParkir sembaranganRSSA Malang
Previous Post

Lionel Messi Diancam Kartel Narkoba, Suporter Klub Masa Kecil Beri Dukungan

Next Post

Milad ke-2 Tahun, RSU Wajak Husada Raih Akreditasi Predikat Paripurna

Next Post
RSU Wajak Husada

Milad ke-2 Tahun, RSU Wajak Husada Raih Akreditasi Predikat Paripurna

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Bupati Malang Upayakan Dana dari ADD dan PAK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coldplay, Bagaimana Perjalanan Chris Martin Cs Menuju Kesuksesan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group