Malang, Tugumalang.id – Sejumlah pelaku usaha kuliner atau restoran di Kota Malang diduga mengakali atau memanipulasi pajak resto. Untuk itu Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak pada restoran yang diduga nakal di Kota Malang pada Sabtu (8/4/2023) malam.
Terdapat 5 resto di Kota Malang yang menjadi sasaran sidak itu. Mulai Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan atas penerapan E-Tax di restoran yakni sistem elektronik untuk Wajib Pajak dalam menyalurkan pajak PPN dari konsumen kepada pemerintah.
Dikatakan, E-Tax yang terpasang di restoran Wajib Pajak tersebut terkoneksi langsung dengan dasboard Tax Online Monitoring Room milik Bapenda Kota Malang. Dengan demikian, data pajak PPN konsumen dapat terpantau oleh Bapenda Kota Malang.
“Jadi resto yang kami sidak itu diduga melakukan manipulasi pajak. Kami sebelumnya memantau dari dasboard kami dan kami temukan ada yang tidak wajar,” ucapnya.

Dia mencontohkan, terdapat data E-Tax milik restoran yang tidak aktif atau nihil konsumen dalam jam jam padat seperti di waktu berbuka puasa. Padahal menurutnya, pihaknya juga mencoba memantau restoran tersebut secara langsung dan ternyata ramai pengunjung atau bahkan full booking.
Selain menonaktifkan E-Tax, beberapa restoran diduga juga melakukan dobel kasir. Dikatakan, terdapat restoran yang memiliki dua kasir yakni satu mesin kasir yang terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir tidak terpasang E-Tax. Sedangkan proses pembayarannya dilakukan di kasir yang tak menggunakan E-Tax, sehingga pajak konsumen atau PPN tak terdata.
“Kami duga ini tidak hanya di resto yang kami sidak ini. Makanya kami akan lakukan sidak ini secara kontinue di seluruh resto yang terpasang E-Tax,” ujarnya.
“Ini dalam rangka menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan masyarakat. Jadi pajak resto ini bukan uang yang dikeluarkan pemilik resto, tapi uang dari konsumen sebesar 10 persen yang dititipkan ke resto,” imbuhnya.

Dia berharap melalui sidak itu, bisa menjadi pembelajaran untuk restoran yang ada di Kota Malang. Dengan demikian, restoran Wajib Pajak bisa patuh dalam menyampaikan pajak konsumen tersebut.
“Ayo kita jujur, jangan memainkan pajak daerah yang itu bisa menjadi dana pembangunan Kota Malang. Bagi yang melanggar, bisa mendapat sanksi administrasi berupa denda 4 kali pajak yang seharusnya disampaikan atau pidana 2 tahun,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko