Tugumalang.id – Kabar mengenai tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cafe Taman Pinus di kawasan hutan Oro-oro Ombo Kota Batu, diklarifikasi oleh pihak Perhutani KPH Malang.
“Pahami dulu aturan perijinan di kawasan hutan,” ucap Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Malang, Viktor Montana Tampubolon, pada Sabtu (15/1/2022).
Kata dia, perijinan di kawasan hutan tidak seperti tanah atau lahan pribadi yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagainya.
“Yang jika kita akan mendirikan sebuah bangunan di lahan tersebut harus mengurus IMB terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat. Lahan di kawasan hutan memiliki aturan perizinan sendiri karena ini adalah tanah negara,” jelasnya.
Selain itu, dia mengaku Perhutani (KPH Malang) pernah bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengenai hal tersebut.
“Lalu ada surat jawaban dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu kepada Administratur Madya/KKPH Malang Divisi Regional Jawa Timur mengenai tindak lanjut perizinan kawasan hutan tersebut,” jelasnya.
Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 Tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan menteri bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Batu.
“Kerja sama Perhutani dengan masyarakat (pengelola) berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” terangnya
Terpisah, pengelola Cafe Taman Pinus, NS, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Perhutani untuk memanfaatkan lahan hutan menjadi sebuah kafe atau wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan negara, tanpa merusak atau menebang tegakan pohon yang ada.
“Mengenai perizinan wisata di kawasan hutan, Perhutani yang punya hak atas pengelolaan tanah negara ini yang lebih berkompeten untuk menjelaskannya,” ucapnya.
“Kalau mengenai IMB, kami pernah mengurus ke Dinas Perizinan Kota Batu. Salah satu syaratnya harus melampirkan mengenai bukti kepemilikan lahan (SHM, dsb). Jelas kami tidak memilikinya karena hutan inikan tanah negara. Saat kami tanyakan ke Perhutani, lalu kami diberikan surat jawaban dari Kepala Dinas Perizinan Kota Batu bahwa mengenai perizinan di kawasan hutan bukan kewenangan Pemerintah Kota Batu tapi kewenangan menteri. Dan hal tersebut juga sudah kami konfirmasikan ke dinas terkait,” bebernya.
“Namun kalau mengenai pajak, Taman Pinus selalu membayarkan pajak setiap bulannya ke Dispenda Kota Batu,” imbuhnya.
Selain itu, salah satu pengelola Cafe Taman Pinus, CN, menambahkan bahwa saat ini Cafe Taman Pinus juga sudah tergabung di PHRI Kota Batu.
“Di mana setiap ada peraturan terbaru dari pemerintah pasti kami akan mengikutinya. Seperti saat ini harus ada aplikasi PeduliLindungi untuk menscreening para tamu dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Batu dan sertifikasi CHSE yang saat ini sedang dalam proses,” jelas Ketua Komunitas TDA Jawa Timur ini.(*)