Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buronan Tersangka Kasus Buku Fiktif Kota Batu era 2016 Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2022 1:33 pm
in Hukum & Kriminal
Buronan kasus buku

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito dalam konferensi pers. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Tahun 2022 menjadi akhir pelarian Panca Sambodo Suwardi, terpidana kasus pengadaan buku fiktif di lingkungan Pemkot Batu di era Wali Kota Eddy Rumpoko tahun 2016-2017 silam. Panca Sambodo tertangkap setelah menghilang selama 6 tahun menjadi buronan kejaksaan.

Sebelumnya, empat pelaku lain sudah menjalani proses tahanan sejak kasus ini dinyatakam inkrah. Empat pelaku itu adalah Susilo Trimulyanto (Pejabat di Bappeda), Titok W (Pejabat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah) dan 3 orang lainnya dari 2 OPD itu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Panca sendiri adalah seorang rekanan proyek yang juga adalah ASN di Bappeda Kota Batu. Tercatat, Panca pernah menjalani pemeriksaan sekali, namun sejak itu dia mangkir dan menghilang. Sejak itu pula, Kejari menetapkannya sebagai DPO alias buron.

Dari hasil penelusuran keberadaan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan), mendapati terpidana kerap pulang ke rumah keluarga di Jalan Raya Tebo Selatan No. 30 RT 05 RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tiap tengah malam.

”Setelah melakukan pengintaian selama sebulan, DPO berhasil kami amankan pada Kamis lalu sekira pukul 23.50 WIB. Kita periksa dan kami langsung kami kirim ke Lapas Lowokwaru Kota Malang lada Jumat paginya,” ungkap Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, Minggu (26/6/2022).

Seperti diketahui, proyek pengadaan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu dan buku Profil Daerah Kota Batu Tahun 2016 ini terjadi di 2 OPD yakni Bappeda dan Kantor Perpustakaan. Namun setelah diselidiki hingga 2017, buku itu tidak pernah ada.

Sementara dalam laporan pengadaan, penyusunan hingga pencairan anggaran semuanya ada. Perkara ini dilaporkan membuat kerugian negara mencapi Rp 140 juta. Ia terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.

 

reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: buku fiktifburonanHeadlinekejari batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Sidang kasus SMAN 3 Kota Batu dengan terdakwa

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Divonis 6 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.