MALANG, Tugumalang.id – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Malang telah melakukam rehabilitasi kepada 134 pecandu narkotika sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya masih berusia anak-anak.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo merinci 74 orang yang menjalani rehabilitas berusia muda, yakni di antara 18-30 tahun. Kemudian 57 orang sisanya berusia di atas 30 tahun.
Baca Juga: BNN Kabupaten Malang Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam
“Sepanjang tahun 2023 telah dilakukan rehabilitasi kepada 134 pecandu narkoba dengan rincian layanan rehabilitasi rawat jalan pada 22 orang dan rawat inap pada 112 orang,” jelas Hendratmo saat konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Malang, belum lama ini.
Rehabilitasi ini dilakukan di sejumlah lembaga rehabilitasi yang ada di Kabupaten Malang. Sebanyak 67 orang menjalani rehabilitasi di RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, 45 orang di RS Hayunanto Medical Center Dau, tujuh orang di Puskesmas Gondanglegi, dan 15 orang di Klinik BNN Kabupaten Malang.
Baca Juga: BNN Kabupaten Malang Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam
Rehabilitasi dilakukan dengan terapi konseling metode Motivation Interviewing (MI) dan Conceling Behaviour Therapy (CBT). Metode MI dilakukan untuk memberikan motivasi pada pecandu agar ia lepas dari ketergantungan narkoba. Kemudian CBT dilakukan agar pecandu bisa pulih dan mampu menjalankan fungsi sosial.
Terapi konseling ini dilakukan bagi mereka yang ketergantungan obat-obatan stimulan seperti sabu-sabu dan ekstasi. Namun, apabila pecandu tersebut memiliki ketergantungan dengan obat suntik, maka penanganannya akan berbeda.
“Seperti yang dirawat di Puskesmas Gondanglegi itu dia ketergantungan narkoba jenis suntik, seperti heroin. Maka dia diberikan terapi substitusi,” kata Hendratmo.
Agar ia tidak mengonsumsi heroin lagi, ia diberikan narkotika yang sudah legal yakni metadon. Untuk mengakses metadon, diperlukan resep dokter. Pemakaiannya pun harus di hadapan petugas. Jadi dalam terapi ini, ia masih mengonsumsi narkotika, namun yang legal dan dalam pengawasan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A