MALANG, Tugumalang.id – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan tunjangan baru berupa dana tunjangan keluarga bagi penerima beasiswa di jenjang doktor (S3), dokter, dan dokter spesialis.
Tunjangan baru Beasiswa LPDP tersebut diberikan bagi penerima beasiswa yang melanjutkan studi ke luar negeri bersama keluarga untuk menemani.
Nantinya dana tunjangan keluarga akan diberikan kepada penerima Beasiswa LPDP sejak pindah ke negara atau kota tujuan melanjutkan studi.
Seperti diketahui pendaftaran Beasiswa LPDP tahap 2 akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang. Berikut ini ketentuan dana tunjangan keluarga yang diberikan kepada penerima beasiswa untuk melanjutkan studi doktor, dokter, dan dokter spesialis.
Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP 2024
1. Berlaku bagi awardee beasiswa LPDP Program Doktor (S3), Program Dokter, Program Dokter Spesialis, dan Program Dokter Subspesialis;
Baca Juga: Ini Tips Bisa Lolos Beasiswa LPDP
2. Diberikan paling banyak untuk 2 orang anggota keluarga;
3. Untuk suami atau istri beserta anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung;
4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat dana pendamping disabilitas, dana tunjangan keluarga diberikan pada 1 orang anggota keluarga;
5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, dana tunjangan keluarga dapat diberikan kepada orang tua;
6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari dana hidup bulanan awardee;
7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee kota atau negara tujuan.
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dinyatakan lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree atau non degree baik S2 maupun S3;
Baca Juga: Beasiswa LPDP Akan Serap 3 Ribu Mahasiswa Tahun 2023, Yuk Persiapkan Diri!
3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain;
4. Bersedia mengikuti seluruh aturan sesuai surat pernyataan;
5. Wajib menandatangani komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana setelah menyelesaikan studi;
6. Bagi pelamar Program Doktoral wajib melampirkan proposal penelitian;
7. Bagi pelamar lulusan luar negeri diwajibkan melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
8. Melengkapi profil pendaftaran.
Demikian informasi ketentuan dana tunjangan keluarga Beasiswa LPDP 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A