MALANG – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, sektor jasa keuangan khususnya perbankan dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto. Sebab, kripto bukanlah mata uang Indonesia namun merupakan komoditas.
“Kripto itu bukan currency, dianggap komoditi dan bukan dibawah OJK. OJK hanya mengawasi lembaga keuangan bank, non bank dan pasar modal. Yang boleh dagang di pasar modal hanya saham dan surat berharga. Perbankan ndak boleh dagang komoditi. Bahkan dagang saham juga ngga boleh,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskan Wimboh, saham juga hanya boleh diperdagangkan melalui bursa sesuai aturan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). “Rupanya kripto ini, setelah di cek, tidak mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Akhirnya sekarang menjadi masalah hukum,” imbuhnya.
Selama ini, tambah Wimboh, belum ada satu negarapun yang membuat kripto dalam platform regulated market atau bursa, melainkan secara pribadi dengan open the counter. “Di Indonesia, kalau mau jadi pedagang atau broker, harus izin ke Bappebti,” paparnya.
Diketahui, selain transaksi kripto, dia mengatakan OJK juga akan mengawasi terkait transaksi Non-Fungible Token (NFT). Wimboh juga menanggapi hal yang tengah jadi sorotan publik, investasi bodong. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik pada investasi yang menjanjikan pendapatan yang tidak normal.
“Saya harapkan, literasi dan edukasi akses keuangan ini terus dilakukan khususnya OJK, sehingga di kawasan Malang Raya jangan ada korban kripto,” tegasnya.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id