BATU – Masih ingat bangunan bekas pabrik tekstil PT Wastra Indah di Kota Batu yang terletak di samping Rumah Dinas Wali Kota yang mangkrak puluhan tahun? Ya, kejelasan aset milik Texmaco Group yang menunggak piutang negara hingga Rp36 triliun tersebut menemui titik terang.
Sekian tahun mengurai benang kusut utang-piutang ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya menyita aset milik Texmaco Group di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo menuturkan penyitaan terkait piutang negara tersebut tak hanya berlangsung di Kota Batu. Tapi juga di Sukabumi, Padang, Subang dan lain-lain.
”Namun secara keseluruhan terpusat di Subang, Jawa Barat,” kata dia pada hadirin.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita KPKNL dengan disaksikan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Nyoman Yogi Hermawan, Kajari Batu Supriyanto dan pemangku wilayah lainnya.

Masing-masing pejabat meresmikan pemasangan plang penyitaan. Agus menuturkan banyak terima kasih kepada Satgas Gakkum BLBI yang mendukung kelancaran penyitaan aset ini.
Dijelaskan Agus Satgas Gakkum BLBI sendiri terdiri dari banyak unsur antara lain Menkopolhukam, Kemenkeu, Kejagung, BIN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPR, dan sebagainya.
”Harapannya nanti aset yang sudah puluhan tahun mangkrak ini bisa dimanfaatkam dengan baik oleh Pemkot Batu untuk meningkatkan perekonomian daerah,” harapnya.
Informasi dihimpun, perusahaan tekstil raksasa milik pengusaha Indonesia berdarah India, Marimutu Sinivasan itu dikatakan menunggak hutang hingga Rp26 triliun kepada bank plat merah dan juga swasta. Utang piutang ini sudah berlarut-larut sejak krisis moneter pada zaman orde baru.
Saking pailitnya, Grup Texmaco yang dirintis sejak 1979 ini sempat diambil alih alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) –sekarang bernama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Dari data PPA total kewajiban utang Grup Texmaco baik pokok dan bunga mencapai Rp29,04 triliun per 30 April 2002. Fakta ini membuat Texmaco masuk dalam daftar “Top 21 Obligor” BPPN.
Hingga saat ini, Grup Texmaco tidak bisa memenuhi kewajiban piutang yang ditetapkan. Dari berbagai pertimbangan kepentingan keuangan dan kekayaan negara, penyitaaan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain dirasa perlu.
Adapun total aset yang disita di Kota Batu dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Marimutu Sinivasan seluas 17,332 m². Sedangkan untuk Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Batu yang disita seluas 55,376 m².
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko