Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Aremania Ajak Publik Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
November 4, 2022 4:42 pm
in Pariwisata
Persiapan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan.

Persiapan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan akan menjalani proses autopsi pada Sabtu 5 November 2022 besok. Autopsi dilakukan untuk mencari penyebab kematian korban secara terang benderang. Aremania mengajak semua pihak untuk mengawal proses penting ini.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua orang korban meninggal sepasang kakak adik bernama Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Keduanya merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

READ ALSO

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu

Proses autopsi dilakukan di TPU yang berlokasi di Dusun Patuk, Desa Sukolila, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Jelang sehari sebelum autopsi, Sabtu (5/11/2022), sudah tampak dibangun terop untuk proses ekshumasi atau penggalian makam.

“Semua peralatan, serta sarpras yang dibutuhkan dalam proses autopsi telah kami siapkan. Kami selalu cek dan ricek untuk memastikan tidak ada alat yang kurang atau belum terpenuhi pada hari H,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Pelaksanaan autopsi akan melibatkan enam ahli terdiri atas seorang dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan lima dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

Dalam proses ekshumasi besok juga akan dikawal 250 personil Polres Malang untuk melakukan pengamanan agar proses autopsi berjalan lancar. Di sisi lain, Aremania juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal independensi proses autopsi ini.

Sebelumnya, Aremania menuntut Polda Jatim bisa mengungkap penegakan hukum tragedi ini secara terang benderang. Namun, dalam penyusunan berkas perkara yang dibuat rupanya dinilai masih sepihak.

Aremania berharap dalam perkara ini ditambahkan penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP (Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana), Pasal 351 atau 354 KUHP tentang perlindungan anak.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga diminta menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu. Ini mengingat kesaksian dari para saksi yang menyebut penembakan gas air mata lebih dari 6 orang hingga siapa pemberi instruksi penembakan tersebut.

Tuntutan ini disampaikan seiring proses penegakan hukum atas Tragedi Kanjuruhan yang hingga jelang 40 hari ini masih terkesan ditutup-tutupi. Aremania mendorong rekonstruksi ulang kejadian di lokasi TKP di Stadion Kanjuruhan, bukan di Surabaya.

Pendamping Hukum TGA, Anjar Yusky menuturkan sejak awal ingin rekonstruksi dilakukan di lokasi TKP. “Kami sudah keberatan untuk datang ke sana. Tapi rekonstruksi tetap berjalan. Dan hasilnya para tersangka tidak mengakui ada gas air mata ditembakkan ke arah tribun,” beber Anjar.

Artinya, berkas perkara yang dibuat tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur. Ketidakhadiran Aremania dalam proses rekonstruksi itu praktis memunculkan keterangan sepihak.

Padahal, fakta di lapangan, dari para saksi suporter hingga video yang beredar sudah menggambarkan secara gamblang apa yang terjadi di Stadion. “Kami minta Kejati Jatim untuk juga berperan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” desaknya.

Selaih itu Polda Jatim juga harus melaksankan proses autopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repretum sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan pasal 135 KUHP. Urgensinya jelas, bahwa korban Tragedi Kanjuruhan ini memiliki luka beragam.

“Masing-masing kondisi ini harus diklasifikasi secara lengkap lewat autopsi maupun visum untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaAutopsikorbantragedi kanjuruhan

Related Posts

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan
Advertorial

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

Minggu, 20 Sep 2026
5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu
Pariwisata

5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu

Selasa, 15 Sep 2026
Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur
Pariwisata

Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur

Jumat, 11 Sep 2026
Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya
Pariwisata

Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya

Jumat, 11 Sep 2026
3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga
Pariwisata

3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga

Jumat, 4 Sep 2026
Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2
Pariwisata

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Suasana keberangkatan 21 orang penerima reward Pegadaian Goes to Singapore - Malaysia.

21 Karyawan Pegadaian Difasilitasi Liburan ke Singapura dan Malaysia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.