Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Aremania Ajak Publik Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
November 4, 2022 4:42 pm
in Pariwisata
Persiapan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan.

Persiapan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan akan menjalani proses autopsi pada Sabtu 5 November 2022 besok. Autopsi dilakukan untuk mencari penyebab kematian korban secara terang benderang. Aremania mengajak semua pihak untuk mengawal proses penting ini.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua orang korban meninggal sepasang kakak adik bernama Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Keduanya merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

READ ALSO

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2

4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga

Proses autopsi dilakukan di TPU yang berlokasi di Dusun Patuk, Desa Sukolila, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Jelang sehari sebelum autopsi, Sabtu (5/11/2022), sudah tampak dibangun terop untuk proses ekshumasi atau penggalian makam.

“Semua peralatan, serta sarpras yang dibutuhkan dalam proses autopsi telah kami siapkan. Kami selalu cek dan ricek untuk memastikan tidak ada alat yang kurang atau belum terpenuhi pada hari H,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Pelaksanaan autopsi akan melibatkan enam ahli terdiri atas seorang dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan lima dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

Dalam proses ekshumasi besok juga akan dikawal 250 personil Polres Malang untuk melakukan pengamanan agar proses autopsi berjalan lancar. Di sisi lain, Aremania juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal independensi proses autopsi ini.

Sebelumnya, Aremania menuntut Polda Jatim bisa mengungkap penegakan hukum tragedi ini secara terang benderang. Namun, dalam penyusunan berkas perkara yang dibuat rupanya dinilai masih sepihak.

Aremania berharap dalam perkara ini ditambahkan penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP (Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana), Pasal 351 atau 354 KUHP tentang perlindungan anak.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga diminta menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu. Ini mengingat kesaksian dari para saksi yang menyebut penembakan gas air mata lebih dari 6 orang hingga siapa pemberi instruksi penembakan tersebut.

Tuntutan ini disampaikan seiring proses penegakan hukum atas Tragedi Kanjuruhan yang hingga jelang 40 hari ini masih terkesan ditutup-tutupi. Aremania mendorong rekonstruksi ulang kejadian di lokasi TKP di Stadion Kanjuruhan, bukan di Surabaya.

Pendamping Hukum TGA, Anjar Yusky menuturkan sejak awal ingin rekonstruksi dilakukan di lokasi TKP. “Kami sudah keberatan untuk datang ke sana. Tapi rekonstruksi tetap berjalan. Dan hasilnya para tersangka tidak mengakui ada gas air mata ditembakkan ke arah tribun,” beber Anjar.

Artinya, berkas perkara yang dibuat tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur. Ketidakhadiran Aremania dalam proses rekonstruksi itu praktis memunculkan keterangan sepihak.

Padahal, fakta di lapangan, dari para saksi suporter hingga video yang beredar sudah menggambarkan secara gamblang apa yang terjadi di Stadion. “Kami minta Kejati Jatim untuk juga berperan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” desaknya.

Selaih itu Polda Jatim juga harus melaksankan proses autopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repretum sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan pasal 135 KUHP. Urgensinya jelas, bahwa korban Tragedi Kanjuruhan ini memiliki luka beragam.

“Masing-masing kondisi ini harus diklasifikasi secara lengkap lewat autopsi maupun visum untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaAutopsikorbantragedi kanjuruhan

Related Posts

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2
Pariwisata

Jelajahi Kehidupan Bawah Laut hingga 2.000 Meter di Museum Satwa Jatim Park 2

Jumat, 28 Agu 2026
4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga
Pariwisata

4 Wisata Flora di Malang Raya, Cocok untuk Liburan Keluarga

Minggu, 23 Agu 2026
Keunikan Upacara HUT ke-81 RI di Jatim Park, Chevrolet Stingray Jadi Mimbar Inspektur
Advertorial

Keunikan Upacara HUT ke-81 RI di Jatim Park, Chevrolet Stingray Jadi Mimbar Inspektur

Senin, 17 Agu 2026
Wisata Kebun
Pariwisata

5 Wisata Kebun di Kota Batu, Bisa Petik Strawberry hingga Apel

Rabu, 12 Agu 2026
Jatim Park 2 Edukasi Pelajar Batu tentang Satwa Endemik Indonesia
Pariwisata

Jatim Park 2 Edukasi Pelajar Batu tentang Satwa Endemik Indonesia

Sabtu, 8 Agu 2026
Jatim Park Group dan Jasa Marga Jajaki Kolaborasi Edukasi Transportasi
Advertorial

Jatim Park Group dan Jasa Marga Jajaki Kolaborasi Edukasi Transportasi

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Suasana keberangkatan 21 orang penerima reward Pegadaian Goes to Singapore - Malaysia.

21 Karyawan Pegadaian Difasilitasi Liburan ke Singapura dan Malaysia

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.