MALANG, Tugumalang – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi larangan bermain di kandang dan tanpa penonton kepada Arema FC pasca-Tragedi Kanjuruhan. Kini, Manajemen Arema FC secara resmi mengajukan Stadion Sultan Agung, Bantul sebagai markas atau homebase untuk mengarungi putaran kedua BRI Liga 1.
Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto mengatakan bahwa stadion milik Pemerintah Kabupaten Bantul itu menjadi pilihan usai mempertimbangkan beberapa stadion lainnya.
“Sebenarnya ada beberapa pilihan stadion, tapi akhirnya kami memutuskan untuk mengajukan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai homebase di putaran kedua BRI Liga 1 2022,” ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, Stadion Sultan Agung dipilih lantaran telah lolos penilaian pihak berwenang. Sebagai mana diketahui, Kementerian PUPR telah diutus Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kelayakan infrastruktur stadion di Indonesia pasca Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, sebelumnya Stadion Sultan Agung juga menjadi salah satu venue penyelenggaraan sisa putaran pertama BRI Liga 1. Untuk itu, stadion ini dinilai layak menjadi markas Arema FC untuk mengarungi putaran kedua Liga 1.
Disebutkan, tim berjuluk Singo Edan itu memang masih dalam masa hukuman Komdis PSSI. Sanksi itu mengharuskan Arema FC mencari stadion lain selain markas di Malang dengan jarak minimal 250 kilometer.
“Kami patuh terhadap kebijakan mengenai venue pertandingan. Termasuk untuk menentukan stadion mana yang akan dijadikan homebase untuk Arema FC di putaran kedua nanti,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko