Tugumalang.id – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Fredy Sambo dkk berbuntut panjang. Menko Polhukam Mahfud MD yang aktif mengawal kasus ini juga meramaikan pemberitaan. Yaitu sindirian Mahfud terhadap Komisi III DPR RI yang dianggapnya diam dalam kasus ini.
Mahfud menyebut soal psikopolitis. Masyarakat menurutnya heran, DPR yang biasanya aktif dalam menyikapi kasus besar, dianggapnya lebih banyak diam.
“Biasanya kan ada apa, paling ramai manggil-manggil. Ini nggak ada tuh,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menyinggung DPR dengan istilah “Mabes dalam Mabes”. yang menjadi bagian dari psikopolitis tersebut. Artinya, ada aliansi masing-masing yang saling keterkaitan.
“Ini bagian psikopolitis, adanya Mabes di dalam Mabes. Itu yang punya aliansi sendiri-sendiri,” sambungnya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sudah menanggapi sindirian Mahfud. Dia mengistilahkan Mahfud sebagai Menteri Komentator. Komisi III DPR RI menurutnya saat ini, juga ikut mengawal kasus tersebut. Bahkan pihaknya juga segera akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketegangan Mahfud dan DPR Ini menjadi telaah masyarakat umum dan akademik. MS Al Haidary, salah satu lawyer ternama di Malang, ikut menyoroti komentar yang dilontarkan Mahfud.
Haidary menafsirkan, maksud pernyataan Mahfud yaitu memancing DPR RI, khususnya Komisi III, agar segera mengubah UU Polri. Yaitu dengan mereposisi Polri di bawah Kementerian. Seperti halnya TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Selama ini pasca reformasi, secara struktural, Polri berada langsung di bawah Presiden,” jelas Haidary.

Di samping itu kata Haidary, proses penunjukan Kapolri oleh Presiden, juga melalui fit and proper test oleh Komisi III DPR RI. Karena itu lah menurutnya, Menko Polhukam Mahfud menyindir DPR agar tidak hanya perhatian ketika uji kelayakan terhadap calon Kapolri.
“Tapi juga ikut memikirkan dan mengambil peran signifikan saat terjadi kasus seperti sekarang ini,” imbuh Haidary.
Lebih tegas soal Mabes dalam Mabes, Haidary menafsirkan pernyataan Mahfud, artinya ada semacam Kapolri bayangan yang kekuasaannya tidak kalah dengan Kapolri definitif. Untuk itu sebagai lawyer, Haidary juga mendukung perubahan UU Polri yang menurutnya disampaikan secara tersirat oleh Mahfud MD.
“Saya mendukung (Perubahan UU Polri),” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Fajrus Sidiq
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id