Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sepeda Listrik Bakal Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2023 5:25 pm
in Peristiwa
Sepeda listrik

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menjamurnya sepeda listrik di jalanan Kota Malang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kini, Satlantas Polresta Malang Kota bakal melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya,” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Rabu (7/6/2023).

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Menurutnya, saat ini pengguna sepeda listrik di jalan raya Kota Malang tak hanya kalangan orang dewasa saja, namun juga ada siswa sekolah atau anak anak yang masih dibawah umur. Terlebih, aturan penggunaan sepeda listrik menurutnya hanya boleh digunakan di kawasan tertentu.

Meski begitu, pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Dengan demikian, apabila ditemukan sepeda listrik di jalan raya maka penggunanya akan diberi imbauan dan pengertian soal aturan penggunaan sepeda listrik.

“Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Kan unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Malang agar memberikan pendampingan pada anaknya yang menggunakan sepeda listrik untuk sekolah.

“Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Jadi kami imbau juga untuk orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi,” tuturnya.

Diketahui, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan atau kawasan tertentu. Kemudian pada Pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata hingga area sekitar sarana angkutan umum.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Polresta Malangsepeda listriksepeda listrik dilarang

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
driver online hilang ditemukan tewas

Driver Online yang Dilaporkan Hilang Itu Ditemukan Tewas Dibunuh di Jurang Piket Nol

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.