Malang, Tugumalang.id – Menjamurnya sepeda listrik di jalanan Kota Malang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kini, Satlantas Polresta Malang Kota bakal melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya,” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, saat ini pengguna sepeda listrik di jalan raya Kota Malang tak hanya kalangan orang dewasa saja, namun juga ada siswa sekolah atau anak anak yang masih dibawah umur. Terlebih, aturan penggunaan sepeda listrik menurutnya hanya boleh digunakan di kawasan tertentu.
Meski begitu, pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Dengan demikian, apabila ditemukan sepeda listrik di jalan raya maka penggunanya akan diberi imbauan dan pengertian soal aturan penggunaan sepeda listrik.
“Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Kan unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Malang agar memberikan pendampingan pada anaknya yang menggunakan sepeda listrik untuk sekolah.
“Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Jadi kami imbau juga untuk orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi,” tuturnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan atau kawasan tertentu. Kemudian pada Pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata hingga area sekitar sarana angkutan umum.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko