Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sepeda Listrik Bakal Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2023 5:25 pm
in Peristiwa
Sepeda listrik

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menjamurnya sepeda listrik di jalanan Kota Malang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kini, Satlantas Polresta Malang Kota bakal melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya,” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Rabu (7/6/2023).

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Menurutnya, saat ini pengguna sepeda listrik di jalan raya Kota Malang tak hanya kalangan orang dewasa saja, namun juga ada siswa sekolah atau anak anak yang masih dibawah umur. Terlebih, aturan penggunaan sepeda listrik menurutnya hanya boleh digunakan di kawasan tertentu.

Meski begitu, pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Dengan demikian, apabila ditemukan sepeda listrik di jalan raya maka penggunanya akan diberi imbauan dan pengertian soal aturan penggunaan sepeda listrik.

“Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Kan unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Malang agar memberikan pendampingan pada anaknya yang menggunakan sepeda listrik untuk sekolah.

“Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Jadi kami imbau juga untuk orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi,” tuturnya.

Diketahui, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan atau kawasan tertentu. Kemudian pada Pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata hingga area sekitar sarana angkutan umum.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Polresta Malangsepeda listriksepeda listrik dilarang

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
driver online hilang ditemukan tewas

Driver Online yang Dilaporkan Hilang Itu Ditemukan Tewas Dibunuh di Jurang Piket Nol

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.