Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sepeda Listrik Bakal Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2023 5:25 pm
in Peristiwa
Sepeda listrik

Foto: Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menjamurnya sepeda listrik di jalanan Kota Malang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kini, Satlantas Polresta Malang Kota bakal melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya,” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Rabu (7/6/2023).

READ ALSO

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Menurutnya, saat ini pengguna sepeda listrik di jalan raya Kota Malang tak hanya kalangan orang dewasa saja, namun juga ada siswa sekolah atau anak anak yang masih dibawah umur. Terlebih, aturan penggunaan sepeda listrik menurutnya hanya boleh digunakan di kawasan tertentu.

Meski begitu, pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu sebelum melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Dengan demikian, apabila ditemukan sepeda listrik di jalan raya maka penggunanya akan diberi imbauan dan pengertian soal aturan penggunaan sepeda listrik.

“Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Kan unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Malang agar memberikan pendampingan pada anaknya yang menggunakan sepeda listrik untuk sekolah.

“Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Jadi kami imbau juga untuk orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi,” tuturnya.

Diketahui, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan atau kawasan tertentu. Kemudian pada Pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata hingga area sekitar sarana angkutan umum.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Polresta Malangsepeda listriksepeda listrik dilarang

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
driver online hilang ditemukan tewas

Driver Online yang Dilaporkan Hilang Itu Ditemukan Tewas Dibunuh di Jurang Piket Nol

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.