Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menindak penjual minuman beralkohol (minol) alias miras di kawasan Kayuatangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang pada Jumat (24/2/2023) malam.
Penindakan itu dilakukan usai pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat yang resah atas keberadaan aktivitas penjualan minol di kios kios kawasan Kayutangan Heritage.
Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain mengatakan, bahwa penindakan itu dilakukan dalam operasi KRDY sebagai upaya menciptakan kondusifitas jelang Ramadhan di Kota Malang.
“Patroli KRYD ini kami intensifkan di kios kios Kawasan Kayutangan. Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya menjaga kamtibmas,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu kios yang ada di Kayutangan kedapatan menjual minol tanpa izin. Pihaknya kemudian mengamankan pemilik kios berinisial AJP, warga Gedangan, Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.
Dia juga membeberkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa puluhan botol minol berbagai merek.
“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota. Pemilik akan di ambil keterangannya, dengan persangkaan tindak pidana ringan,” kata dia.
Dengan penindakan itu, pihaknya berharap tidak ada lagi kios kios di Kota Malang yang menjual minuman beralkohol. Terlebih, bulan suci Ramadhan akan segera tiba.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlinto. A