Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

6.705 Pasangan Suami-Istri Bercerai di Kabupaten Malang Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2023 2:24 pm
in Peristiwa
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Angka perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2022 mencapai 6.705 perkara. Angka ini sedikit naik dibandingkan tahun 2021, yaitu 6.429 perkara.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul, mengatakan faktor penyebab perceraian yang paling menonjol adalah ekonomi. 2.475 perceraian di tahun 2022 tercatat disebabkan oleh ekonomi.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Artinya ya nafkah (dirasa tidak mencukupi). Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini,” kata Khairul, saat ditemui belum lama ini.

Perceraian ini juga banyak diajukan oleh pekerja migran indonesia (PMI). Khairul menjelaskan perceraian PMI ini bisa disebabkan faktor ekonomi dan juga karena jarak mereka dengan pasangan yang jauh.

“Biasanya mereka sampai nekat keluar negeri itu karena sudah ada benih-benih keretakan dalam rumah tangga. Biasanya dari sisi ekonomi. Akhirnya istri nekat bekerja ke luar negeri. Setelah ke luar negeri bertambah parah karena tambah jauh,” jelas Khairul.

Ia menambahkan ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik. Mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah. Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana.

“Karena jauh, mereka mengambil kuasa hukum di Indonesia, kemudian mengajukan cerai,” kata Khairul.

6.705 perceraian yang dikabulkan di tahun 2022 oleh PA Kabupaten Malang tersebut berasal dari 7.045 permintaan perceraian. Khairul menyebut tak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

“Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak,” pungkas Khairul.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Angka PerceraianHeadlinekabupaten malangPengadilan Agamaperceraian

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Audiensi calon pengurus ICMI Kabupaten Malang dengan Bupati Malang, Sanusi.

Sanusi Tantang ICMI Kabupaten Malang Berkontribusi Melebihi Kampus

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.