Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2023 5:05 pm
in Peristiwa
Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai elemen advokasi dan bantuan hukum di Indonesia mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, kematian 135 jiwa dan 600 lebih luka-luka itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian, dari YLBHI-LBH Pos Malang menuturkan bahwa pernyataan Mahfud itu sangat tidak berdasar. Pernyataan itu menurut Daniel bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Komnas HAM.

“Meski dalam hal ini Menkopolhukam menjelaskan pernyataannya didasarkan pada penyelidikan Komnas HAM, itu tetaplah keliru,” jelas Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Jika merujuk keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi Kanjuruhan Malang, pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

“Mengingat, Tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan,” tuturnya.

Komnas HAM Diminta Melakukan Tindak Lanjut

Sebab itu, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari penilaian mereka terdapat berbagai fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Seperti terkait pertanggungjawaban komando atau atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan. “Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor high level yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam situasi seperti ini, Mahfud MD harusnya lebih berfokus pada rekomendasi laporan TGIPF yang dinilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan.

Beberapa di antara poin rekomendasi yang belum dilakukan seperti meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Lalu, ada penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.

Rekomendasi izin keramaian ini tertera dalam No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Terlebih lagi, diketahui saat ini baru terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan pasal-pasal pidana yang ancamannya tergolong ringan.

Ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban, antara lain Pasal 359 KUHP dan/Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 U No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Koalisi Masyarakat SipilLBH Pos MalangMahfud MdMenkopolhukamtragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Petugas melakukan evakuasi pohon tumbang

Pohon Tumbang di Gondanglegi Kabupaten Malang Timpa Mobil dan Kios

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.