MALANG – Pemkab Malang tetap membuka objek wisata di wilayahnya, meski ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Jawa-Bali resmi dilaksanakan mulai hari ini sampai 25 Januari 2020 mendatang.
Kendati demikian, Disparbud Kabupaten Malang tetap mewajibkan wisatawan untuk menyantumkan surat hasil rapid tes antigen.
“Kami sudah sarankan kepada pengelola wisata agar memeriksa hasil rapid tes para wisatawan, sebelum masuk ke objek wisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, saat dikonfirmasi pada Senin (11/01/2021).
Pria asal Bali ini mengatakan, jika dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomo 01 Tahun 2021, hanya perkantoran yang diwajibkan work from home sebesar 75 persen karyawan. “Yang diwajibkan WFH 75 persen dan 25 persen work from office itu hanya perkantoran. Sedangkan tempat wisata tidak,” pungkasnya.