Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pentingnya Dibentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2022 2:53 pm
in Peristiwa
Sertifikasi tanah

Sosialisasi tim percepatan sertifikasi tanah di Kota Batu terdiri dari Kantor Pertanahan BPN Kota Batu dan Badan Wakaf Indonesia, Jumat (2/12/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Kantor Pertanahan BPN Kota Batu membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan begitu, pelayanan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Batu bisa semakin mudah. Diketahui, tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kota Batu mencapai 120-an bidang.

Pembentukan Satgas ini juga seiring instruksi dari Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu sistem tata kelola tanah perwakafan bisa semakin baik.

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Pentingnya pembentukan tim percepatan ini kata Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kota Batu, Sri Heni Hendarwati karena selama ini para pengurus sertifikat sering kesulitan. Kendalanya banyak hal.

”Mulai data tanah tidak lengkap hingga akta ikrar tanah tidak ada, hanya berupa cerita-cerita dari nenek moyangnya,” jelasnya pada reporter, Jumat (2/12/2022).

Dalam percepatan ini kini mewajibkan adanya akta ikrar yang jelas. Meski tidak ada aturan tertulis, proses administrasi ini penting dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Selain itu juga mengantisipasi sengketa tanah di kemudian hari sekalipun tanah diperuntukkan untuk sosial.

Hal ini diungkapkan Ristanto, dari Kantah BPN Kota Batu bahwa mulai sekarang para pemohon segera mengurus dokumen akta ikrar ini. Karena pada prinsipnya, harta wakaf tidak dapat dipindahkan ke orang lain, maupun dijualbelikan, diwariskan maupun dihibahkan.

“Dalam memberikan wakaf tujuannya harus jelas dan termasuk amal kebaikan. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebihan,” jelasya.

Ristanto menambahkan ada beberapa prosedur dalam tanah yang sudah bersertifikat. Awalnya pemohoN harus mengurus Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun syarat yang harus dimiliki antara lain, Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan Wakif menghadap ke langsung dalam PPAIW.

“Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan 2 orang saksi. Kemudian PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir,” jelas Ristanto.

Reporter: azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Bangunan ikonik kereta trem yang telah terpasang di Kayutangan Heritage Zona 3. Ini sebagai penanda bahwa di kawasan tersebut memiliki sejarah yang panjang.

Ikon Kereta Trem Hiasi Simpang Tiga Kayutangan Zona 3 Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.