Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Parkir Liar di Kota Malang, Dishub: Jangan Beri Ruang, Kalau Ngeyel Lapor!

Redaksi by Redaksi
November 29, 2022 3:57 pm
in Peristiwa
Parkir Liar

Area trotoar di Kota Malang yang digunakan untuk parkir kendaraan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Keberadaan parkir liar tentu menjadi hal yang menjengkelkan masyarakat. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membeber semua lokasi yang memang dilarang dipergunakan untuk parkir kendaraan.

Kepada Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mistaqim Jaya menjelaskan bahwa lokasi terlarang untuk parkir di Kota Malang adalah area yang sudah ada rambu rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, area tikungan (belokan jalan) hingga trotoar.

READ ALSO

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Mustaqim mengatakan bahwa jika lokasi terlarang untuk parkir itu terdapat juru parkir (Jukir) dan menarik uang parkir, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai parkir liar.

“Masyarakat kalau menemui seperti itu laporkan ke kami, jangan beri ruang. Kalau melawan laporkan saja. Kami akan tindak jukirnya karena itu parkir liar,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Lokasi terlarang itu bisa menjadi biang kemacetan hingga penyalahgunaan fasilitas umum yang tidak semestinya. Untuk itu, Mustaqim menyebutkan bahwa pihaknya juga mulai melakukan pendataan dan pencarian keberadaan parkir parkir liar tersebut.

“Makanya kami juga lakukan operasi penertiban parkir berkala sambil mencari parkir liar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa memang salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang adalah retribusi parkir.

Namun disebutkan, pihaknya telah mendorong pengelola parkir parkir penyumbang retribusi ini untuk mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Widjaja mengatakan, pengendara juga memiliki hak untuk mendapatkan karcis. Sebab, karcis itulah yang menjadi bukti bahwa parkir tersebut sesuai ketentuan.

“Karcis itu hak pengendara, jangan takut meminta kepada jukir. Kalau tidak diberi, jangan mau bayar,” ujarnya.

Setidaknya, Dishub Kota Malang telah mendata ada sekitar 1.200 titik parkir yang ada di Kota Malang.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangPAD kota malangparkir liar

Related Posts

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Next Post
vaksinasi booster kota batu

70 Persen Warga Kota Batu Belum Vaksin Booster hingga Akhir 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.