Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 28,54 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
November 22, 2022 9:45 am
in Peristiwa
Pemusnahan Barang bukti narkoba

Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh Kejari Kabupaten Malang. Foto: dok. Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,54 gram atau senilai Rp 31 juta.

Pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) di Mapolres Malang dan disaksikan oleh sejumlah anggota Reserse Narkoba Polres Malang serta dua tersangka dari kasus ini.

READ ALSO

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan. Tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan sabu yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Malang.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan pada kasus dua orang tersangka kasus narkotika yang dilakukan warga Kabupaten Malang,” ujar Garuda, Selasa (22/11/2022).

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Saiful Huda Budi Saputro Alias Plolong (34), warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, serta Wahyu Adi Sulisdianto alias Mentok (31), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Mereka terlibat kasus peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah membeli, mereka menjual kembali barang tersebut dengan sistem ranjau.

“Mereka mendapatkan sabu ini dari kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian mereka bertugas menerima dan meletakkan atau meranjau barang bukti narkotika tersebut di tempat yang telah disepakati oleh pembeli,” jelas Garuda.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kabupaten MalangPemusnahan barang buktisabu

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Uefa dorong Arema FC bangkit

UEFA Dorong Arema FC Bangun Kembali Citra Klub

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.