Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 28,54 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
November 22, 2022 9:45 am
in Peristiwa
Pemusnahan Barang bukti narkoba

Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh Kejari Kabupaten Malang. Foto: dok. Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,54 gram atau senilai Rp 31 juta.

Pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) di Mapolres Malang dan disaksikan oleh sejumlah anggota Reserse Narkoba Polres Malang serta dua tersangka dari kasus ini.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan. Tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan sabu yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Malang.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan pada kasus dua orang tersangka kasus narkotika yang dilakukan warga Kabupaten Malang,” ujar Garuda, Selasa (22/11/2022).

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Saiful Huda Budi Saputro Alias Plolong (34), warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, serta Wahyu Adi Sulisdianto alias Mentok (31), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Mereka terlibat kasus peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah membeli, mereka menjual kembali barang tersebut dengan sistem ranjau.

“Mereka mendapatkan sabu ini dari kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian mereka bertugas menerima dan meletakkan atau meranjau barang bukti narkotika tersebut di tempat yang telah disepakati oleh pembeli,” jelas Garuda.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kabupaten MalangPemusnahan barang buktisabu

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Uefa dorong Arema FC bangkit

UEFA Dorong Arema FC Bangun Kembali Citra Klub

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.