Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pendamping Hukum TGA Mengajak 42 Ribu Aremania Melapor Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
November 4, 2022 11:43 am
in Peristiwa
Aremania dan Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi.

Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi. Foto/M Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengajak 42 ribu Aremania atau seluruh keluarga korban maupun saksi mata di stadion melaporkan kejadian Tragedi Kanjuruhan ke kepolisian. Dalam hal ini, korban maupun saksi mata punya hak untuk melapor.

Lalu, kenapa Gerakan Lapor Aremania ini penting? Menurut Pendamping Hukum TGA), Anjar Nawan Yusky, semakin banyak yang melapor, maka perspektif kejadian hingga bukti-bukti yang ada akan semakin kaya.

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Pasalnya, kata Anjar, berkas perkara yang dibuat Polda Jatim selama ini ternyata hanya menggunakan metode laporan model A. Laporan model A adalah keterangan yang dibuat hanya dengan keterangan dari polisi.

”Bisa dibayangkan padahal di stadion ada banyak 42 ribu saksi, tapi laporannya hanya berdasarkan versi polisi. Patut diduga minim keterangan dan minim bukti sebenarnya,” ungkapnya pada tugumalang.id, Jumat (4/11/2022).

Nah, untuk Tragedi Kanjuruhan ini, jelas Anjar, yang paling cocok adalah laporan model B. Artinya, semua keterangan dan pengakuan juga didasarkan pada keterangan korban. Apalagi saksi dan korban di stadion sangatlah banyak.

Spanduk tuntutan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
Spanduk tuntutan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Semua orang bisa memiliki kesaksian berbeda-beda dan otomatis mempunyai benang merah dan bukti-bukti yang komplit. Seperti misalnya, dalam laporan saat ini, penetapan tersangka penembak gas air mata hanya ada 6 orang.

Padahal, kesaksian suporter dan dari video-video yang beredar sudah jelas menunjukkan ada lebih dari 6 orang. Jika dirunut mendalam lagi, insiden itu kata Anjar tidak bisa dilakukan tanpa instruksi dari pejabat tertinggi atau sosok yang berpengaruh.

”Misal dibuat laporan model A, tentu saja Aremania kecewa. Bagi mereka, penetapan tersangka itu belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta laporan yang tidak transparan,” kata Anjar.

Sejauh ini, pihaknya sudah mulai bergerak untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan soal ini. Sejauh ini, sudah 20 lebih Aremania sudah bersedia melapor ke polisi untuk melengkapi kesaksian dan sejumlah bukti.

Nantinya, mereka akan melaporkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu juga ada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

”Dari kesaksian mereka mengandung pasal-pasal itu. Sudah kami konsolidasikan dan mereka siap untuk melapor. Kami akan konstruksikan yang cukup bukti kami ajukan sebagai laporan polisi model B,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: AremaniaHeadlinePendamping Hukum TGATim Gabungan Aremaniatragedi kanjuruhan

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Persiapan penggalian makam dua korban Tragedi Kanjuruhan.

Parade Foto: Persiapan Pelaksanaan Autopsi Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.