MALANG – Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengajak 42 ribu Aremania atau seluruh keluarga korban maupun saksi mata di stadion melaporkan kejadian Tragedi Kanjuruhan ke kepolisian. Dalam hal ini, korban maupun saksi mata punya hak untuk melapor.
Lalu, kenapa Gerakan Lapor Aremania ini penting? Menurut Pendamping Hukum TGA), Anjar Nawan Yusky, semakin banyak yang melapor, maka perspektif kejadian hingga bukti-bukti yang ada akan semakin kaya.
Pasalnya, kata Anjar, berkas perkara yang dibuat Polda Jatim selama ini ternyata hanya menggunakan metode laporan model A. Laporan model A adalah keterangan yang dibuat hanya dengan keterangan dari polisi.
”Bisa dibayangkan padahal di stadion ada banyak 42 ribu saksi, tapi laporannya hanya berdasarkan versi polisi. Patut diduga minim keterangan dan minim bukti sebenarnya,” ungkapnya pada tugumalang.id, Jumat (4/11/2022).
Nah, untuk Tragedi Kanjuruhan ini, jelas Anjar, yang paling cocok adalah laporan model B. Artinya, semua keterangan dan pengakuan juga didasarkan pada keterangan korban. Apalagi saksi dan korban di stadion sangatlah banyak.

Semua orang bisa memiliki kesaksian berbeda-beda dan otomatis mempunyai benang merah dan bukti-bukti yang komplit. Seperti misalnya, dalam laporan saat ini, penetapan tersangka penembak gas air mata hanya ada 6 orang.
Padahal, kesaksian suporter dan dari video-video yang beredar sudah jelas menunjukkan ada lebih dari 6 orang. Jika dirunut mendalam lagi, insiden itu kata Anjar tidak bisa dilakukan tanpa instruksi dari pejabat tertinggi atau sosok yang berpengaruh.
”Misal dibuat laporan model A, tentu saja Aremania kecewa. Bagi mereka, penetapan tersangka itu belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta laporan yang tidak transparan,” kata Anjar.
Sejauh ini, pihaknya sudah mulai bergerak untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan soal ini. Sejauh ini, sudah 20 lebih Aremania sudah bersedia melapor ke polisi untuk melengkapi kesaksian dan sejumlah bukti.
Nantinya, mereka akan melaporkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu juga ada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
”Dari kesaksian mereka mengandung pasal-pasal itu. Sudah kami konsolidasikan dan mereka siap untuk melapor. Kami akan konstruksikan yang cukup bukti kami ajukan sebagai laporan polisi model B,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko