Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pendamping Hukum TGA Mengajak 42 Ribu Aremania Melapor Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
November 4, 2022 11:43 am
in Peristiwa
Aremania dan Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi.

Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi. Foto/M Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengajak 42 ribu Aremania atau seluruh keluarga korban maupun saksi mata di stadion melaporkan kejadian Tragedi Kanjuruhan ke kepolisian. Dalam hal ini, korban maupun saksi mata punya hak untuk melapor.

Lalu, kenapa Gerakan Lapor Aremania ini penting? Menurut Pendamping Hukum TGA), Anjar Nawan Yusky, semakin banyak yang melapor, maka perspektif kejadian hingga bukti-bukti yang ada akan semakin kaya.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Pasalnya, kata Anjar, berkas perkara yang dibuat Polda Jatim selama ini ternyata hanya menggunakan metode laporan model A. Laporan model A adalah keterangan yang dibuat hanya dengan keterangan dari polisi.

”Bisa dibayangkan padahal di stadion ada banyak 42 ribu saksi, tapi laporannya hanya berdasarkan versi polisi. Patut diduga minim keterangan dan minim bukti sebenarnya,” ungkapnya pada tugumalang.id, Jumat (4/11/2022).

Nah, untuk Tragedi Kanjuruhan ini, jelas Anjar, yang paling cocok adalah laporan model B. Artinya, semua keterangan dan pengakuan juga didasarkan pada keterangan korban. Apalagi saksi dan korban di stadion sangatlah banyak.

Spanduk tuntutan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
Spanduk tuntutan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Semua orang bisa memiliki kesaksian berbeda-beda dan otomatis mempunyai benang merah dan bukti-bukti yang komplit. Seperti misalnya, dalam laporan saat ini, penetapan tersangka penembak gas air mata hanya ada 6 orang.

Padahal, kesaksian suporter dan dari video-video yang beredar sudah jelas menunjukkan ada lebih dari 6 orang. Jika dirunut mendalam lagi, insiden itu kata Anjar tidak bisa dilakukan tanpa instruksi dari pejabat tertinggi atau sosok yang berpengaruh.

”Misal dibuat laporan model A, tentu saja Aremania kecewa. Bagi mereka, penetapan tersangka itu belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta laporan yang tidak transparan,” kata Anjar.

Sejauh ini, pihaknya sudah mulai bergerak untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan soal ini. Sejauh ini, sudah 20 lebih Aremania sudah bersedia melapor ke polisi untuk melengkapi kesaksian dan sejumlah bukti.

Nantinya, mereka akan melaporkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu juga ada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

”Dari kesaksian mereka mengandung pasal-pasal itu. Sudah kami konsolidasikan dan mereka siap untuk melapor. Kami akan konstruksikan yang cukup bukti kami ajukan sebagai laporan polisi model B,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: AremaniaHeadlinePendamping Hukum TGATim Gabungan Aremaniatragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Persiapan penggalian makam dua korban Tragedi Kanjuruhan.

Parade Foto: Persiapan Pelaksanaan Autopsi Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.