Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan Ditolak Polisi

Redaksi by Redaksi
November 2, 2022 1:04 pm
in Peristiwa
Perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana, saat membeberkan laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ditolak Polda Jatim.

Perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana, saat membeberkan laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ditolak Polda Jatim. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perjuangan Aremania untuk mengusut tuntas kejahatan HAM pada Tragedi Kanjuruhan masih panjang. Ini tampak dari gelagat terbaru, yaitu ditolaknya laporan keluarga korban yang ingin mencari keadilan untuk suaminya yang meninggal. Namun, laporan itu justru ditolak Polda Jatim.

Kisah ini disampaikan perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana, usai melakukan aksi demonstrasi di Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022) kemarin. Kata Djoko, alasan penolakan laporan korban yang didampinginya itu dianggap tidak berdasar.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Laporan itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan Aremania yang menuntut dalam berkas perkara penyidikan Tragedi Kanjuruhan ditambahkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, para tersangka hanya dikenai pasal kelalaian.

Menurut Djoko, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berkas perkara itu dibuat hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja. “Sementara laporan dari korban dan masyarakat tidak terpenuhi,” kata Djoko.

Sebab itulah Aremania juga bergerak mengawal laporan dari keluarga korban. Salah satunya telah dilakukan pada Senin (31/10/2022) kemarin. Namun ditolak karena alasan Nebis in Idem. Bahwa alasan itu digunakan ketika perkara sudah memiliki hukum tetap.

“Padahal kan masih pengajuan. Terbaru menurut Kejari Batu malah berkasnya P18. Saya tidak ingin berdebat soal itu. Mungkin penyidiknya kemarin ada miskomunikasi. Saya harap sih begitu,” kata Djoko.

Dengan begitu, Djoko berharap para penegak hukum bisa bergerak sesuai hati nurani. Perkara ini harus diselesaikan secara adil. “Ini keluarga korban mau cari keadilan kok ditolak. Jadi besar harapan kami agar perkara ini diproses secara adil. Hukum harus jadi panglima tertinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih akan terus mengawal perlindungan hukum bagi korban. Nantinya, upaya hukum lanjutan masih akan terus ditempuh. “Kami minta dukungan dan support. Perjalanan kita masih panjang,” tandasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniakorbanPOlda Jatimtragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Keindahan Gunung Bromo dari Seruni Point Penanjakan 2.

Seruni Point Penanjakan 2 di Wisata Bromo, Destinasi Terbaik untuk Menikmati Sunrise

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.