Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Resmi Ajukan Autopsi

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2022 9:07 am
in Peristiwa
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ajukan autopsi

Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, tugumalang.id – Salah satu pihak keluarga dari korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok resmi mengajukan autopsi untuk kedua anaknya. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Imam Hidayat.

Sebelumnya, Devi sempat mengajukan autopsi, namun membatalkannya. Alasannya, ia merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukum.

READ ALSO

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Menurut Imam, kini Devi kembali mengajukan autopsi karena kini telah mendapat pendampingan dari LPSK secara penuh. Ia juga telah didampingi oleh kuasa hukum.

“Selain itu, mungkin dia ingin mengusut tuntas penyebab kematian dari 135 orang di Tragedi Kanjuruhan,” ujar Imam saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).

Surat pengajuan autopsi tersebut telah secara resmi disampaikan oleh LPSK ke Polda Jawa Timur pada Senin (24/10/2022).

“Saat ini sudah diproses, tinggal menunggu kapan harinya (dilakukan autopsi). Kemungkinan minggu depan ya,” imbuh Imam.

Sebagau Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam mendorong keluarga korban lain untuk mengajukan autopsi. Ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa penyebab kematian para korban kemungkinan adalah gas air mata.

“Untuk memperdalam materi harusnya dilakukan autopsi. Banyak pihak menyatakan penyebab kematian adalah gas air mata. Tapi harus ada pembuktian secara ilmiah bahwa ternyata memang benar ada kandungan (gas air mata) di dalam tubuh korban,” jelas Imam.

Di samping itu, pihaknya juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang menjerat para tersangka Tragedi Kanjuruhan.

“Kami sudah berkirim surat baik secara fisik maupun (melalui) Whatsapp dan sudah diterima oleh mereka,” pungkas Imam.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AutopsiHeadlineKorban Tragedi KanjuruhanLembag perlindungan saksi dan korbanLPSKtragedi kanjuruhan

Related Posts

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Teka-Teki Sepele

Jawaban dan Pemenang Teka-Teki Sepele Tugumalang Edisi 1: 23-29 Oktober 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.