Senin, Oktober 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Disinyalir Ada Praktik Prostitusi, Satpol PP Lakukan Operasi di Eks Lokalisasi Girun

Redaksi by Redaksi
September 30, 2022 6:34 pm
in Peristiwa
Salah satu banner yang dipasang Satpol PP sebagai bentuk sosialisasi.

Salah satu banner yang dipasang Satpol PP sebagai bentuk sosialisasi. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan operasi untuk ketiga kalinya di eks lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jumat (30/9/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan operasi ini dilakukan karena disinyalir masih ada aktivitas prostitusi di wilayah tersebut kendati telah diberi peringatan pada operasi sebelumnya, Selasa (16/8/2022).

READ ALSO

Truk Rem Blong Tabrak Motor di Sumawe Malang, 1 Orang Tewas

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

“Operasi ini kami lakukan setelah pemanggilan para pengelola warung kemarin itu disinyalir masih ada aktivitas (prostitusi),” ujar Firmando.

Hasil dari operasi ini, petugas tidak menemukana adanya aktivitas prostitusi. Di wilayah tersebut hanya ditemukan warung-warung yang tengah tutup.

Petugas melakukan operasi di eks lokalisasi Girun.
Petugas melakukan operasi di eks lokalisasi Girun. Foto/Aisyah Nawangsari

Meski demikian, Satpol PP memberikan sosialisasi kepada warga di wilayah tersebut terkait pelarangan aktivitas prostitusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Pasal 29.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah pemasangan lima buah banner berisi aturan-aturan yang tercantum di Perda tersebut.

Firmando mengatakan pihaknya tidak bermaksud menutup kegiatan ekonomi di Girun. Hanya saja, mereka perlu memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum.

“Ada hubungannya dengan ekonomi. Warung-warung itu juga di era pandemi ini sulit untuk berkembang. Tetapi kegiatan prostitusi tidak boleh dilaksanakan di Kabupaten Malang,” kata Firmando.

Di samping itu, Satpol PP Kabupaten Malang juga rutin melakukan operasi kecil-kecilan dengan melibatkan empat atau lima orang petugas agar pengunjung yang menggunakan jasa prostitusi tidak nyaman.

“Kami akan rutin membuat jera pengunjung supaya tidak ke sini. Kami akan operasi terus,” tegas Firmando.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Eks Lokalisasikabupaten malangprostitusiSatpol PP

Related Posts

Truk Bermuatan Sound System Tabrak Motor di Sumawe, 1 Orang Tewas
Peristiwa

Truk Rem Blong Tabrak Motor di Sumawe Malang, 1 Orang Tewas

Senin, 19 Okt 2026
Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Makan Konate dan Sylvano Comvalius saat masih berseragam Arema FC di Shopee Liga 1 tahun 2019 dan berhasil mengalahkan Persebaya.

Mengenang Kemenangan Besar Arema FC atas Persebaya 3 Tahun Lalu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.