MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan operasi untuk ketiga kalinya di eks lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jumat (30/9/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan operasi ini dilakukan karena disinyalir masih ada aktivitas prostitusi di wilayah tersebut kendati telah diberi peringatan pada operasi sebelumnya, Selasa (16/8/2022).
“Operasi ini kami lakukan setelah pemanggilan para pengelola warung kemarin itu disinyalir masih ada aktivitas (prostitusi),” ujar Firmando.
Hasil dari operasi ini, petugas tidak menemukana adanya aktivitas prostitusi. Di wilayah tersebut hanya ditemukan warung-warung yang tengah tutup.
Meski demikian, Satpol PP memberikan sosialisasi kepada warga di wilayah tersebut terkait pelarangan aktivitas prostitusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Pasal 29.
Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah pemasangan lima buah banner berisi aturan-aturan yang tercantum di Perda tersebut.
Firmando mengatakan pihaknya tidak bermaksud menutup kegiatan ekonomi di Girun. Hanya saja, mereka perlu memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum.
“Ada hubungannya dengan ekonomi. Warung-warung itu juga di era pandemi ini sulit untuk berkembang. Tetapi kegiatan prostitusi tidak boleh dilaksanakan di Kabupaten Malang,” kata Firmando.
Di samping itu, Satpol PP Kabupaten Malang juga rutin melakukan operasi kecil-kecilan dengan melibatkan empat atau lima orang petugas agar pengunjung yang menggunakan jasa prostitusi tidak nyaman.
“Kami akan rutin membuat jera pengunjung supaya tidak ke sini. Kami akan operasi terus,” tegas Firmando.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A