Kesempatan tersebut terbuka bagi nasabah Pegadaian, baik segmen konvensional maupun syariah, yang aktif memanfaatkan berbagai layanan perusahaan.
Program Badai Emas Pegadaian merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah yang rutin menggunakan produk dan layanan Pegadaian.
Mekanisme keikutsertaan dibedakan berdasarkan segmen layanan. Pada segmen konvensional, nasabah mengumpulkan poin dari setiap transaksi. Poin tersebut kemudian ditukarkan menjadi kupon undian secara digital. Setiap 10 poin berhak mendapatkan satu kupon undian.
Baca juga: Pegadaian Gelar Badai Emas, Hadiah Utama Saldo Emas 500 Gram
Sementara itu, nasabah segmen syariah cukup melakukan transaksi pada produk yang memenuhi ketentuan untuk langsung memperoleh kupon atau tiket hadiah.
Berikut informasi jadwal, persyaratan, dan cara mengikuti Badai Emas Pegadaian 2026.
Jadwal dan Periode Program Badai Emas Pegadaian
Badai Emas Pegadaian berlangsung mulai 25 Oktober 2026 hingga 31 Maret 2027. Program ini dibagi menjadi dua periode, yakni:
-
Periode I: 25 Oktober 2026–31 Desember 2026.
-
Periode II: 1 Januari 2027–31 Maret 2027.
Persyaratan Umum Peserta
Sebelum mengumpulkan poin atau tiket hadiah, nasabah perlu memastikan telah memenuhi persyaratan dasar berikut:
-
Memiliki saldo emas Pegadaian di atas 10 gram.
-
Mempunyai omzet transaksi pinjaman atau pembiayaan lebih dari Rp 125 juta.
-
Memiliki produk Cicil Emas di atas 10 gram.
Cara Ikut Badai Emas Pegadaian
Nasabah yang ingin mengikuti program Badai Emas Pegadaian akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni segmen konvensional dan syariah. Masing-masing memiliki mekanisme perolehan poin atau tiket hadiah.
Nasabah Segmen Konvensional
Bagi nasabah segmen konvensional, poin diperoleh melalui transaksi nontunai menggunakan mesin EDC di outlet Pegadaian maupun aplikasi Tring by Pegadaian!.
Transaksi melalui aplikasi memberikan poin lebih besar dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Produk Pinjaman (Gadai, Mikro, Cicil Emas): Transaksi minimal Rp 100 ribu mendapatkan 10 poin melalui outlet atau 30 poin melalui aplikasi Tring by Pegadaian!. Perolehan poin berlaku kelipatan.
-
Produk Pembayaran (Perpanjang, Tebus, Cicil, Minta Tambah, Top Up atau Buka Tabungan Emas): Transaksi minimal Rp 100 ribu mendapatkan 10 poin melalui outlet atau 30 poin melalui aplikasi Tring by Pegadaian!. Perolehan poin tidak berlaku kelipatan dan khusus transaksi nontunai.
Nasabah Segmen Syariah
Nasabah segmen syariah mendapatkan tiket undian secara langsung untuk setiap transaksi minimal Rp 100 ribu. Ketentuannya sebagai berikut:
-
Pinjaman (Gadai Syariah, Pembiayaan Haji, Mikro Syariah, Pembiayaan Kendaraan Syariah, Gadai Sertifikat Syariah, Cicil Emas Syariah): Mendapatkan satu tiket hadiah dan berlaku kelipatan.
-
Pembelian Tabungan Emas Syariah: Mendapatkan satu tiket hadiah dan tidak berlaku kelipatan.
Program Menarik untuk Meningkatkan Minat Nasabah
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menjelaskan bahwa program Badai Emas dihadirkan untuk memantik minat masyarakat agar lebih aktif bertransaksi di Pegadaian.
Melalui sistem undian tersebut, diharapkan nasabah semakin tertarik meningkatkan transaksi dengan memanfaatkan berbagai produk dan layanan Pegadaian.
“Hadinya program Badai Emas Pegadaian tahun ini tentu bukan sekadar kita melakukan edukasi tetapi juga bagaimana mendorong nasabah tertarik untuk melakukan transaksi di Pegadaian,” ujar Ahmad Zaenudin.
Baca juga: Agen Pegadaian dan Upaya Mencerdaskan Desa Melalui Edukasi Investasi Emas
Sebagai informasi, Pegadaian Jawa Timur berada di bawah koordinasi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya. Wilayah ini membawahi tujuh deputy, yakni Deputy Bisnis Area Surabaya 1, Deputy Bisnis Area Surabaya 2, Deputy Bisnis Area Pamekasan, Deputy Bisnis Area Madiun, Deputy Bisnis Area Malang, Deputy Bisnis Area Probolinggo, dan Deputy Bisnis Area Jember.
Secara keseluruhan, terdapat 70 kantor cabang dan ribuan Unit Pembantu Cabang (UPC) di Jawa Timur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































