Malang, Tugumalang.id – Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang kembali dilaporkan sejumlah orang tua siswa atas dugaan kekerasan fisik. Terbaru, enam orang tua siswa menyusul membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (26/9/2026).
Penasihat hukum korban, Lilik Yuliana, SH, mengatakan saat ini total ada delapan orang tua siswa yang didampinginya untuk membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota. Sehari sebelumnya, dia sudah mendampingi dua orang tua siswa.
“Hari ini kami membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang,” ucapnya.
Delapan siswa yang orang tuanya melapor tersebut berasal dari kelas 7, 8, dan 9. Keluhan mereka sama, yakni diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan karena tidak mengenakan baju adat lurik.
Baca juga: Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Lilik menjelaskan, sebelumnya siswa yang belum memiliki baju lurik diperbolehkan mengenakan batik biasa. Namun, sejumlah siswa justru mendapat sanksi berupa tamparan.
“Puncaknya kemarin itu, saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” jelasnya.
Baca juga: Kepala SMPN 18 Kota Malang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Kekerasan Siswa
Menurut Lilik, para orang tua siswa keberatan atas tindakan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang tersebut. Sebab, persoalan pendidikan di lingkungan sekolah tidak semestinya disertai kekerasan fisik.
“Semua pasti kesal. Semua pasti gak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































