Malang, Tugumalang.id – MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners resmi membuka kantor hukum di Jalan Baluran, Kota Malang, Jumat (28/8/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen memperluas akses keadilan dan penegakan hukum di Jawa Timur.
Sejumlah praktisi hukum, penegak hukum, pemerintahan, hingga tokoh masyarakat hadir dalam peresmian tersebut. Kantor hukum itu diproyeksikan menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Malang Raya, terutama dalam pendampingan hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi terbaru.
Pimpinan MHERA LAW Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., mengatakan pihaknya berpengalaman menangani pendampingan hukum perkara perdata, pidana, dan korporasi. Namun, prioritas utama MHERA LAW adalah pendampingan hukum sektor bisnis, khususnya UMKM dan korporasi.
Layanan yang disiapkan meliputi pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis (contract drafting & review), kepatuhan regulasi (regulatory compliance), perlindungan merek dan kekayaan intelektual (KI), hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Baca juga: Fokus Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Masyarakat Kecil, Pengacara Muda Asal Malang Gagas Gerrindo
Menurut Malvin, tata kelola hukum yang rapi sejak awal menjadi kunci menjaga keberlanjutan dan ketahanan bisnis. Mayoritas konflik atau sengketa bisnis yang berpotensi terjadi di kemudian hari dapat dicegah jika aspek perizinan, kesepakatan, dan kontrak kerja sama disiapkan secara cermat sejak dini.
“UMKM menjadi perhatian khusus kami. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terhambat untuk naik kelas karena aspek legalitasnya belum tertata dengan baik. Untuk itu, kami siap menjadi mitra untuk mendampingi sejak awal agar bisnis memiliki fondasi hukum yang kokoh,” kata Malvin.
Hingga peresmian kantor barunya, sebanyak 19 perusahaan dan korporasi telah mempercayakan penanganan hukumnya kepada MHERA LAW sebagai kuasa hukum resmi.
Peresmian kantor MHERA LAW juga mendapat pesan dari Brigjen Pol Singgamata. Mantan Kapolres Malang Kota 2015 itu menekankan pentingnya sinergi dan kedudukan sejajar antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai sesama pilar penegak hukum yang diamanatkan undang-undang.
Ia menyoroti perkembangan hukum pidana nasional. Peran advokat kini semakin diperkuat melalui regulasi terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat,” ucapnya.
Baca juga: 40 Perumahan di Kota Batu Tak Kantongi Izin, Pemkot Lakukan Pendampingan
Lebih lanjut, ia berpesan agar MHERA LAW benar-benar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menghadirkan solusi yang adil dan menenteramkan bagi para pihak yang bersengketa.
Singgamata juga mengingatkan pentingnya memegang prinsip kejujuran dalam menangani setiap perkara hukum. Mengutip pemikiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, ia meminta MHERA LAW benar-benar menjunjung nilai kejujuran.
“Prinsip adil itu sederhana, benar katakan benar, salah katakan salah, jangan dibolak-balik. Ketika menerima klien, petakan dan dudukkan dulu posisi perkaranya secara jujur. Jangan karena dibayar lalu hal yang salah dipaksakan jadi benar. Mari bersama-sama tegakkan aturan dan wujudkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























