Jombang, Tugumalang.id – Sidang pleno pembahasan tata tertib (tatib) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar Jumat (28/8/2026). Sidang awal ini membahas draf tata tertib umum sebelum masuk pembahasan mekanisme pemilihan calon ketua umum PBNU periode selanjutnya.
“Pagi ini sudah mau memulai sidang-sidang untuk pembahasan tata tertib Muktamar sebagai salah satu code of conduct di dalam penyelenggaraan Muktamar ini. Tentu harapannya seluruh pembahasan dapat berjalan secara smooth, mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat,” ujar Katib Syuriah PBNU Asrorun Niam Sholeh.

Materi tata tertib tersebut terbagi dalam dua bagian besar. Yakni, tata tertib penyelenggaraan Muktamar sebagai aturan main persidangan dan tata tertib pemilihan.
Baca Juga: Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
Mekanisme pemilihan calon ketua umum tidak langsung ditetapkan dalam pleno awal. Draf mekanismenya disiapkan untuk dibahas dalam fase khusus setelah seluruh sidang komisi selesai.
“Nanti pada saat akhir, setelah pembahasan komisi-komisi, termasuk komisi organisasi, itu ada fase khusus agenda pembahasan tata tertib pemilihan yang tadi disinggung terkait dengan mekanisme pemilihan calon,” ucapnya.
Asrorun mengatakan, pemilihan calon ketua umum tidak menggunakan mekanisme pendaftaran. Penjaringan calon akan dilakukan oleh muktamirin saat pelaksanaan Muktamar.
“Tidak ada pakai mekanisme pendaftaran, tetapi mekanismenya adalah penjaringan itu dilakukan oleh muktamirin pada saat nanti,” ucapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–30 Agustus 2026. Forum tersebut akan menentukan tampuk kepemimpinan Pengurus Besar NU selama lima tahun ke depan.
Selain memilih kepengurusan periode 2026–2030, Muktamar juga akan membahas beragam hukum Islam kontemporer di tengah warga Nahdliyyin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis panitia muktamar/ Panji Nur Muhammad Sholih
editor: jatmiko































