Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolresta Malang Kota Beri Atensi Soal Perkara Sepeda Motor Jurnalis yang Dijabel

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2021 7:48 pm
in Hukum & Kriminal
malang - Kapolresta Malang Kota Beri Atensi Soal Perkara Sepeda Motor Jurnalis yang Dijabel

Sutikno didampingi Tim Kuasa Hukum dan rekan seprofesi, saat melaporkan ke Mapolresta Malang Kota. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Salah seorang nasabah leasing di Kota Malang, Sutikno (41), warga Jalan LA Sucipto  Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga berprofesi sebagai jurnalis, menjadi korban jabel (penarikan jaminan) motor.

Pada awalnya, ada lima oknum yang diduga kuat sebagai leasing mencegat dan kemudian menghentikannya di Jalan Merdeka Kota Malang.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

“Jadi awal peristiwanya pada Sabtu kemarin, ada lima orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya, itu pada saat saya sedang melintas di Jalan Merdeka Kota Malang,” ujar Sutikno, usai melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (12/10/2021).

Akan tetapi, lanjut Sutikno, mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun sebaliknya, mereka bahkan meminta Sutikno agar mendatangi kantor leasing di Kota Malang.

“Pada akhirnya saya menurut saja ketika mereka meminta saya ke kantor leasing di Kota Malang, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor saya perbulannya,” ujar dia.

Kemudian, setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai mengajak dirinya berbicara. Namun, siapa sangka begitu Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya telah dirantai oleh orang yang diduga kuat sebagai pegawai pada kantor leasing yang dimaksud.

Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing di Kota Malang itu yang mengajaknya ke kantornya, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.

Alhasil, mau tidak mau dengan sangat terpaksa, pada akhirnya jurnalis ini pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.

“Terus terang saya kecewa sekali apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan saya sebagai salah seorang nasabah, tidak ada kemanusiaannya. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.

Sutikno menjelaskan, bahwa dia selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Namun akan tetapi, dalam kurun tiga bulan terakhir ini, situasi ekonominya sedang lesu dan seret.

“Namun, saya tetap berupaya beritikad baik mencicil walaupun tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga,” terang dia.

Jurnalis senior Malang Raya ini juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT.

“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” bebernya.

Kuasa Hukum Sutikno yang juga Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto SH menyampaikan bahwa terkait penarikan unit motor ini, perlu menjadi atensi bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata alumnus FH Unisma ini.

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia. “Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno, Sandro Wahyu Permadi SH menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud dan ditemui oleh dua orang karyawan.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari, padahal locusnyakan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih inikan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. “Iya mas kita atensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher, sapaan akrabnya.(*)

Tags: Kapolresta Malang Kotakota malangmalang

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
Suparman Gibol (kiri) dan Bambang (kanan), ODGJ dan OT yang berdomisili tetap di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan/tugu malang

Salawatan dan Ngaji, 6 Fakta ODGJ dan OT di Punung Pacitan

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.