MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 di Cemara Ballroom, Kecamatan Singosari, mulai Senin (11/5/2026) hingga Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Malang juga mengadakan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diikuti seluruh pemerintah desa di Kabupaten Malang sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana kita bersama-sama meningkatkan capaian pajak untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Budiar.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Malang Gelar BMW di 2 Titik, Genjot Capaian Pajak Daerah
Rekonsiliasi DBH untuk Sinkronisasi Data dan Penguatan Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah akan memberikan manfaat langsung kepada pemerintah desa melalui Dana Bagi Hasil yang disalurkan setiap tahun.
Menurutnya, DBH dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan masyarakat.
“Adanya DBH ini harus kami serukan terus agar pemerintah desa semakin bersemangat dalam mengajak warganya membayar pajak. Semakin banyak yang membayar pajak, penghasilan mereka juga semakin tinggi,” kata Made.
Kegiatan rekonsiliasi ini juga menjadi momen bagi Bapenda Kabupaten Malang dan pemerintah desa untuk mencocokkan data DBH yang telah ditransfer. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait teknis penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Made menjelaskan, setiap desa berhak menerima 10 persen dari total pajak yang dibayarkan warga di wilayahnya. Sebagai contoh, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, yang menyumbang pajak sebesar Rp10 miliar berhak memperoleh DBH sebesar Rp1 miliar.
“Pemanfaatannya kami serahkan ke pemerintah desa. Paling tidak bisa digunakan untuk kegiatan bersih desa, supaya tidak perlu meminta sumbangan,” terang Made.
Baca juga: Gelar BMW di Pasar Sumedang Kepanjen, Bapenda Kabupaten Malang Bagikan Sembako Gratis bagi 20 Pembayar Pajak
Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan Pemahaman Desa
Selain rekonsiliasi DBH, Bapenda Kabupaten Malang juga memberikan sosialisasi mengenai Opsen PKB dan BBNKB kepada perangkat desa. Sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah desa memahami mekanisme pembagian serta tata cara pemungutan pajak kendaraan terbaru.
Bapenda berharap pemahaman yang baik terkait Opsen PKB dan BBNKB dapat membantu optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Di sini kami sampaikan apa saja manfaat pembayaran pajak Opsen PKB dan BBNKB, supaya mereka paham,” kata Made.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























