Malang, Tugumalang.id – Regulasi penanggulangan penyakit menular seperti HIV/AIDS di Kota Malang mulai digodok. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, terdapat 355 orang terdeteksi HIV sepanjang 2025. Saat ini, DPRD Kota Malang tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar perumusan Perda tentang Penyakit Menular.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, menjelaskan bahwa Perda Penyakit Menular merupakan salah satu perda inisiatif dewan yang telah masuk dalam daftar 18 perda prioritas tahun 2026.
Perda Inisiatif Masuk Prioritas Tahun 2026
Menurut Eddy, regulasi tersebut lahir dari aspirasi berbagai elemen masyarakat lintas generasi. Termasuk di dalamnya pegiat sosial yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan penyakit menular, terutama HIV/AIDS.
“Perumusan perdanya saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik,” kata Eddy, Sabtu (18/4/2026).
Penyusunan naskah akademik menjadi langkah awal sekaligus fondasi dalam merancang Perda Penyakit Menular. Kajian tersebut nantinya juga akan diperkuat melalui pelibatan berbagai pihak terkait.
Baca juga: Lingga Indonesia Dorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Komunitas HIV/AIDS di Kota Malang
Libatkan Stakeholder untuk Perkuat Kajian
Eddy menyebut seluruh elemen stakeholder akan diajak terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Mulai dari sektor kebudayaan, kesehatan, sosial, hingga pelaku usaha hiburan malam.
“Kami juga akan libatkan seluruh stakeholder, mulai dari kebudayaan, kesehatan, sosial, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Semua akan kami mintai masukan,” tandasnya.
Pelibatan berbagai unsur itu diharapkan mampu menghasilkan perda yang komprehensif, aplikatif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Malang.
Fokus Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular, khususnya HIV/AIDS. Mengingat, deteksi virus di lingkungan yang berpotensi tinggi terhadap penyebaran HIV masih sulit dijangkau.
Baca juga: DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS
“Kota Malang kan juga marak klub malam, yang itu berpotensi menjadi awal tempat penyebaran. Banyak anak muda yang karena klub malam terjerumus ke hal negatif. Kami ingin batasi itu,” urainya.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur pembatasan aktivitas sosial yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS. Termasuk penguatan langkah penanganan dan pencegahan sejak dari hulu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















