Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Selama April 2026

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 7:12 am
in Advertorial
Bapenda Kota Malang

Penghapusan Pajak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.

Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi administrasi pajak tahun 2026.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi.

Baca juga: 9 Jenis Pajak Surplus di Triwulan I 2026, Bapenda Kota Malang Catat Tren Positif Pendapatan Daerah

Ia menambahkan, selain membantu wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.

Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Penghapusan sanksi ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak masa Januari 1998 sampai dengan Februari 2026

  • Wajib Pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Kanal Pembayaran dan Pengajuan Penghapusan Denda

Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.

Sementara itu, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, di antaranya:

  • Bank Jatim

  • Bank BNI

  • Bank Mandiri

  • Indomaret

  • Alfamart

  • Kantor Pos

  • Tokopedia

  • Gopay

  • OVO

  • QRIS melalui E-SPPT

Handi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Dispenda Pemkot Malang
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota MalangHUT ke-112 Kota Malanginsentif pajak Kota MalangPajak daerah Kota Malangpajak daerah Malang 2026PBB Kota Malangpenghapusan denda pajakpenghapusan sanksi pajak

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Tower provider

Bobol Tower Provider di Kota Batu, 2 Warga Kota Malang Dibekuk Polisi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.