MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap aksi pencurian mobil Daihatsu Granmax yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Dalam pengungkapkan ini, polisi menangkap tersangka pencurian berinisial RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah mobil dicuri.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah korban sekitar pukul 15.30. Korban memarkir mobil berwarna merah tersebut di depan rumah sekitar dua jam sebelumnya, lalu ia pergi meninggalkan rumah.
Baca Juga: Terpental ke Sungai, Korban Kecelakaan di Pujon Ditemukan Tewas
“Saat Kembali ke rumah, mobil milik korban sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di rumah,” ujar Bambang, Jumat (5/12/2025).
Korban kemudian mengecek histori GPS yang terpasang pada mobil, sehingga posisi kendaraan dapat dilacak. Setelah mengetahui lokasi mobil, korban melapor ke Polsek Pakis. Ia menaksir kerugian yang dialami sebesar Rp60 juta.

Usai mendapat laporan, polisi bergerak menyusuri riwayat GPS hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tajinan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Grandmax merah nopol N 8064 FE, kunci kendaraan, STNK, serta flashdisk berisi rekaman GPS dari korban.
Baca Juga: Menguras Air Mata dan Penuh Tawa: 7 Film Drama Siap Dominasi Bioskop Desember 2025
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur mobil tersebut. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir di pinggir jalan.
“Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut,” kata Bambang.
Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa di lokasi lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























