Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Penipuan Pinjaman Online, Simak 5 Tips OJK Berikut

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 11:40 am
in News, Tips
Tips hindari penipuan online ala OJK/tugu jatim

Tips hindari penipuan online ala OJK. (Foto: Glenn Carstens-Peters/Unsplash)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugujatim.id – Pinjaman online (pinjol) masih kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka bukan berniat membantu melainkan menipu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan tersebut. Untuk itu kita harus hati-hati dengan penipuan fintech ini. Berikut tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghindari penipuan pinjaman online.

OJK bersama dengan Tugu Media Group (TMG) secara resmi mengadakan webinar series #6. Acara ini bertemakan Financial Technology Lending pada Kamis (12/8/2021).

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Dalam kondisi yang sedang serba sulit ini, OJK membagikan beberapa tips untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol). Penipuan yang bisa terjadi terutama melalui perusahaan ilegal. Tips ini dibagikan langsung oleh Tomi Joko Irianto selaku analis senior deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech OJK.

Yuk simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online berikut ini.

1. Pastikan Perusahaan Terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari pinjaman secara illegal serta penipuan pinjaman. Adapun cara memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak, OJK sudah meyiapkan data perusahaan terdaftar melalui website resmi di www.ojk.go.id. Silahkan dicek ya.

Tak hanya itu, pastikan juga jika perusahaan yang telah terdaftar tidak meminta hal lain selain akses mikrofon, kamera, dan lokasi. Karena OJK melarang keras penyelenggara pinjol mengakses hal lain seperti informasi pribadi dari ponsel, akses daftar kontak, dan berkas gambar. Serta cek juga perusahaan pinjol itu harus membagikan profile pengurus resmi ya!

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif

Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari meminjam secara berlebih dan penyesuaian terutama jika memiliki tanggungan atau cicilan lainnya yang harus dibayar. Usahakan pinjaman yang diajukan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Hal lain yang harus dicermati sebelum melakukan pinjaman online adalah survei terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Untuk meringankan cicilan, memilih perusahaan yang menawarkan pinjaman online dengan bunga terkecil adalah hal yang wajib dilakukan.

4. Pahami Kontrak Kerja

Eiitttss, siapa sangka kalau pinjaman online ada kontrak kerjanya? Ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami namun sering kali terlupakan. Sudah terburu-buru meminjam, lalu asal menyetujui semua yang ditawarkan dan tidak membaca kontrak kerja. Ini merupakan satu hal fatal bagi para calon peminjam. So, jangan lupa  membaca dengan teliti kontrak yang ditawarkan dan jika ada hal yang tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya ya!

5. Hindari Penawaran Pinjaman Online dengan Ciri Ini

Pastikan jangan tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sudah dipastikan jika pinjaman melalui dua fitur tersebut merupakan pinjaman illegal. Jangan lupa untuk selalu memastikan perusahaan yang menawarkan benar-benar perusahaan resmi dan terdaftar, karena memang tak jarang penawar pinjaman online mereplikasi nama perusahaan yang terdaftar.

Itulah beberapa tips menghindari penipuan pinjaman online terutama dari para penyelenggara pinjaman online illegal. OJK sudah menyediakan layanan pengaduan peer-to-peer lending (P2PL) melalui (021) 1500 655 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Reporter : Nanda Monica AJ

Redaktur : Herlianto. A

Tags: OJKPenipuanperusahaanpinjaman onlinetips

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
malang - Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.