Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
April 12, 2025 6:43 pm
in Pemerintahan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok. Foto: dok. Alayk Mubarrok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mendorong Bupati Malang agar segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Program nasional ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk memutus rantai kemiskinan di tingkat desa.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, serta seluruh kepala daerah untuk mempercepat realisasi 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

“Oleh karena itu, saya mendorong Bupati Malang agar segera menyiapkan langkah-langkah percepatan,” ujar Alayk, Sabtu (12/4/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa percepatan ini meliputi instruksi kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.

Baca juga: Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji LKPJ Bupati 2024, Ini Sorotan Utamanya

“Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah wajib membentuk koperasi melalui Dinas Koperasi setempat, termasuk memfasilitasi pembiayaan akta notaris sebagai syarat legalitas pendirian,” jelasnya.

Menurut Alayk, program Koperasi Desa Merah Putih adalah terobosan revolusioner yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Koperasi ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai masalah ekonomi di desa, seperti jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan praktik rentenir. Dengan hadirnya koperasi, masyarakat desa akan memiliki akses permodalan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Tampung Aspirasi Petani Eks Perkebunan Kalibakar

“Saya berharap Kabupaten Malang menjadi daerah yang paling cepat dan siap dalam merespons Inpres ini. Kalau bisa, manfaat dari koperasi ini sudah bisa dirasakan masyarakat tahun ini juga,” harapnya.

Alayk juga menyampaikan bahwa surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Inpres tersebut telah diterbitkan.

“Artinya, tidak ada alasan untuk menunda. Koperasi Desa Merah Putih harus segera bergerak menjalankan program-programnya,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: alayk mubarrokBupati Malangkoperasi desa merah putihwakil ketua dprd kabupaten malang

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Lulusan ITN Malang

Hemat dan Ramah Lingkungan! Ini Biobriket Tongkol Jagung Karya Lulusan ITN Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.