Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Batal Naik, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Redaksi by Redaksi
Januari 1, 2025 2:09 pm
in News
Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah resmi diumumkan Pemerintah Republik Indonesia dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tetapi kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk barang yang tergolong dalam kategori mewah. Sementara untuk semua barang lain tidak mewah dibatalkan.

Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Sementara untuk barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen dan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Diduga Akali Pajak, Bapenda Lakukan Sidak Resto Nakal di Kota Malang

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).

Penetapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong kategori mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan yang mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen:

1. Kelompok Hunian Mewah

Kelompok hunian mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang memiliki harga jual di atas Rp 30 miliar atau lebih.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu kelompok peluru senjata api di luar kepentingan negara, juga dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Pesawat udara juga dikenakan PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kemudian kelompok senjata api di luar keperluan negara juga dibebani PPN 12 persen.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah yang dipakai di luar keperluan negara atau angkutan umum.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

1. Beras;

2. Jagung;

3. Kedelai;

4. Buah-buahan;

5. Sayur-sayuran;

6. Ubi Jalar;

7. Ubi Kayu;

8. Gula Ternak dan Hasilnya;

9. Susu Segar;

10. Unggas;

11. Hasil Pemotongan Hewan;

12. Kacang Tanah;

13. Kacang-kacangan lain;

14. Padi-padian yang lain;

15. Ikan;

16. Udang;

17. Biota lainnya;

18. Rumput laut.

Barang dan Jasa yang Terkena Pengecualian PPN Karena Banyak Dimanfaatkan Masyarakat

1. Jasa angkutan umum;

2. Angkutan orang;

3. Tiket bandara;

4. Tiket kereta api;

5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan;

6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu;

7. Penyerahan pengurusan transport;

8. Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta;

9. Jasa biro perjalanan;

10. Buku pelajaran;

11. Kitab suci;

12. Jasa layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta;

13. Jasa keuangan atau dana pensiun;

14. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit;

15. Asuransi kerugian;

16. Asuransi jiwa.

Demikian informasi barang dan jasa yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2025.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Barang Kena PPN 12 PersenPajakPajak Pertambahan NilaiPPN 12 PersenPrabowo subianto

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Wisata Malang seperti di Eropa

Tawarkan Sensasi Seperti Liburan di Eropa, 4 Destinasi Wisata Malang Ini Mirip di Swiss

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.