Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Batal Naik, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Redaksi by Redaksi
Januari 1, 2025 2:09 pm
in News
Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah resmi diumumkan Pemerintah Republik Indonesia dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tetapi kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk barang yang tergolong dalam kategori mewah. Sementara untuk semua barang lain tidak mewah dibatalkan.

Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Sementara untuk barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen dan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Diduga Akali Pajak, Bapenda Lakukan Sidak Resto Nakal di Kota Malang

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).

Penetapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong kategori mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan yang mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen:

1. Kelompok Hunian Mewah

Kelompok hunian mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang memiliki harga jual di atas Rp 30 miliar atau lebih.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu kelompok peluru senjata api di luar kepentingan negara, juga dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Pesawat udara juga dikenakan PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kemudian kelompok senjata api di luar keperluan negara juga dibebani PPN 12 persen.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah yang dipakai di luar keperluan negara atau angkutan umum.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

1. Beras;

2. Jagung;

3. Kedelai;

4. Buah-buahan;

5. Sayur-sayuran;

6. Ubi Jalar;

7. Ubi Kayu;

8. Gula Ternak dan Hasilnya;

9. Susu Segar;

10. Unggas;

11. Hasil Pemotongan Hewan;

12. Kacang Tanah;

13. Kacang-kacangan lain;

14. Padi-padian yang lain;

15. Ikan;

16. Udang;

17. Biota lainnya;

18. Rumput laut.

Barang dan Jasa yang Terkena Pengecualian PPN Karena Banyak Dimanfaatkan Masyarakat

1. Jasa angkutan umum;

2. Angkutan orang;

3. Tiket bandara;

4. Tiket kereta api;

5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan;

6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu;

7. Penyerahan pengurusan transport;

8. Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta;

9. Jasa biro perjalanan;

10. Buku pelajaran;

11. Kitab suci;

12. Jasa layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta;

13. Jasa keuangan atau dana pensiun;

14. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit;

15. Asuransi kerugian;

16. Asuransi jiwa.

Demikian informasi barang dan jasa yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2025.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Barang Kena PPN 12 PersenPajakPajak Pertambahan NilaiPPN 12 PersenPrabowo subianto

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Wisata Malang seperti di Eropa

Tawarkan Sensasi Seperti Liburan di Eropa, 4 Destinasi Wisata Malang Ini Mirip di Swiss

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.